Berita Bali

Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding

Terdakwa Arvi Gamala (26) divonis pidana penjara selama 9 tahun. Ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding 

Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arvi Gamala (26) divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena terbukti mengedarkan sabu.

Arvi sendiri mengedarkan sabu di seputaran wilayah Denpasar dan Badung. 

Baca juga: Usai Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Yogi juga Edarkan Pil Koplo


Sementara itu, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta, terdakwa Arvi tidak terima.

Ia melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan banding


"Iya, terdakwa Arvi Gamala banding," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 7 September 2023.

 

Baca juga: Nekat Simpan Ratusan Gram Sabu Dekat Markas Polisi, Tiga Pelaku Diamankan Polres Gianyar


Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Oleh majelis hakim, Arvi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 


Atas perbuatannya, Arvi dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Peredaran Ekstasi di Bali Meningkat setelah Pandemi, Pengedar Sabu Sasar Cewek-cewek di Lokalisasi


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan JPU Ni Nyoman Martini.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arvi dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved