Berita Gianyar

Nekat Simpan Ratusan Gram Sabu Dekat Markas Polisi, Tiga Pelaku Diamankan Polres Gianyar

Enam orang penyalahguna narkotika diamankan dalam Operasi Pekat Polres Gianyar, Bali.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Para tersangka yang ditangkap dalam Operasi Pekat, di Mapolres Gianyar, Jumat 1 September 2023. 

Nekat Simpan Ratusan Gram Sabu Dekat Markas Polisi, Tiga Pelaku Diamankan Polres Gianyar

 

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Enam orang penyalahguna narkotika diamankan dalam Operasi Pekat Polres Gianyar, Bali.

Mirisnya, tiga orang pelaku ini justru menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam sebuah gudang di dekat Mapolres Gianyar, tepatnya di Jalan Ken Arok, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.

Baca juga: Didik Dituntut Penjara 12 Tahun, Kerja Tempel Sabu Sejak Pertengahan Januari di Denpasar


Dalam pers rilis Operasi Pekat yang dipimpin Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiana, Jumat 1 September 2023 mengungkapkan, tiga pelaku yang menyimpan sabu di dekat Mapolres Gianyar tersebut yakni, Agus Salim (43) asal Banyuwangi, Ferry Irwansyah (23) asal Banyuwangi dan I Gusti Ngurah Eka Putrawan alias Eka (42) asal Gianyar.

Ketiganya merupakan residivis narkotika. 

Baca juga: Seorang Buruh Pasar Ikan Diamankan di Badung, Bawa Sabu Dalam Potongan Batang Pohon Kamboja


Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira menjelaskan, penangkapan komplotan Agus Salim ini terjadi pada Selasa, 15 Agustus 2023 sekitar pukul 19.40 Wita.

Berdasarkan informasi masyarakat, dikatakan pada sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ken Arok terdapat gudang narkotika. 

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun


Ketika dilakukan penyidikan, pihaknya pun berhasil menangkap para pelaku, beserta barang bukti sabu seberat 267,19 gram dan ekstasi sebanyak 249 butir atau 89,64 gram, yang telah siap untuk diedarkan.

"Mereka mendapatkan barang terlarang ini di Banyuwangi. Mereka membawanya dari Banyuwangi sampai ditaruh di gudangnya di Gianyar."

"Mereka telah beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan sudah sempat mengedarkannya sekali di Denpasar," AKP Yudistira.

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu dan Ekstasi, Didik Diancam 20 Tahun Penjara


Tak sampai di situ, pihaknya juga mengamankan sabu dan ekstasi lainnya di tangan Eka di lokasi yang sama, yaitu sabu seberat 0.08 gram dan ekstasi 0.1 gram netto.

"Benda ini siap diedarkan oleh pelaku," ujar AKP Yudistira.


Dalam operasi pekat ini, pihaknya juga mengamankan penyalahguna narkotika dalam kasus yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved