Berita Gianyar
Nekat Simpan Ratusan Gram Sabu Dekat Markas Polisi, Tiga Pelaku Diamankan Polres Gianyar
Enam orang penyalahguna narkotika diamankan dalam Operasi Pekat Polres Gianyar, Bali.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelaku tersebut ialah, I Gede Ari Caka Pratama (28) dan I Kadek Indra (26), mereka sama-sama berasal dari Sidemen, Karangasem.
Baca juga: Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
Kedua pelaku ini ditangkap Rabu, 16 Agustus 2023 pukul 21.45, di sebuah bangunan kosong di Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Desa Ketewel, Sukawati.
"Dari tangan mereka, kami amankan sabu seberat 0.39 gram netto. Sabu tersebut tidak diedarkan, tapi untuk digunakan sendiri," kata Kasat Narkoba.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Terakhir, Satnarkoba Polres Gianyar mengamankan Nengah Runa alias Kiplit (35) asal Tejakula, Buleleng. Pelaku ditangkap di Jalan SMKI Sukawati, Selasa 29 Agustus 2023.
"Kita amankan sabu seberat 0.11 gram netto, yang akan digunakan sendiri oleh si Kiplit ini," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.