Berita Karangasem
Hotel Tanpa IMB pun Bisa Buka Normal, Akomodasi Wisata Bodong Bertebaran di Karangasem
Banyak hotel dan restoran di Karangasem yang berstatus bodong. Akomodasi pariwisata itu tidak memiliki izin lengkap.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Target pendapatan di Induk 2023 sektor pajak hotel sebesar Rp 17 miliar. Sedangkan realisasi hingga Agustus 2023 capai Rp 30 miliar lebih.
Untuk pajak restoran target di Induk 2023 sebesar Rp 9,2 miliar dan realisasinya mencapai Rp 14 miliar lebih sampai Agustus bulan lalu.
Baca juga: Pasca Pembakaran Resort di Bugbug, Polres Karangasem Tetap Berjaga di TKP, Polda Bali Atensi!
Ketua Pansus: Bantulah Mereka
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Pariwisata Karangasem, Wayan Sunarta bahkan meminta Pemkab Karangasem membantu mencarikan dan mempermudah izin bagi akomodasi wisata tersebut. Dia juga menyarankan agar otoritas daerah melakukan sistem jemput bola.
Maka jika aktif, pendapatan Pemkab Karangasem dari sektor pajak hotel dan restoran akan meningkat. "Terkait vila dan hotel yang tak berizin, hendaknya pemerintah jemput bola atau bantu mencarikan izin sehingga mereka memiliki izin. Ini akan berdampak pada pendapatan daerah sektor hotel restoran," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.