Berita Bangli

Satpol PP Bangli Sidak Baliho Ucapan Hari Raya Bacaleg

Anggota Satpol PP Bangli menurunkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Satpol PP Bangli saat melakukan penurunan baliho kadaluarsa di seputaran kota Bangli. Senin (11/9/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Anggota Satpol PP Bangli menurunkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bangli.

Penurunan baliho tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa

Fungsional PolPP Ni Putu Dian Ambar Sari menegaskan penertiban yang dilakukan pihaknya adalah untuk penegakan Perda.

Yang dalam hal ini adalah Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. 

"Baliho-baliho yang telah kadaluarsa, yang dalam hal ini telah melewati batas waktu,  kita tindaklanjuti dengan penurunan secara rutin dan berkala. Misalnya baliho ucapan Galungan dan Kuningan, ucapan HUT RI, termasuk juga hari ulang tahun PDIP," tegasnya Senin, 11 September 2023.

Diketahui baliho-baliho ucapan hari raya kebanyakan datang dari Bacaleg.

Menurut Dian, pihaknya di Satpol PP telah memberikan batas waktu hingga batas akhir, yakni tanggal 6 September 2023.  

Pihaknya menegaskan, patroli penurunan baliho dilakukan secara rutin. Sebab selain tindakan tegas penegakan perda, kegiatan ini juga perintah langsung dari Kepala Satpol PP Bangli.

"Hari ini kita fokus menurunkan baliho dari wilayah kota Bangli. Kemudian secara rutin melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan lainnya. Seperti Susut, Tembuku, hingga Kintamani," kata dia.

Dian juga mengatakan kegiatan ini sebelumnya telah disampaikan melalui sosial media maupun radio pemerintah kabupaten Bangli.

Dengan harapan pemiliknya bisa menurunkan baliho secara pribadi. 

Satpol PP Bangli saat melakukan penurunan baliho kadaluarsa di seputaran kota Bangli.(2)
Satpol PP Bangli saat melakukan penurunan baliho kadaluarsa di seputaran kota Bangli.(2)


Namun karena tidak ada respon, maka pihak Satpol PP melakukan tindakan.

Berdasarkan hasil penertiban hari ini, Petugas Satpol PP Bangli menurunkan 7 baliho dan 2 spanduk.

Baliho-baliho tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Bangli hingga sepekan.

Baca juga: BAPETEN Adakan Seminar Keselamatan Nuklir, Kembangkan Fisika Medis Dengan Energi Nuklir

"Apabila sepekan tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan kita musnahkan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved