Berita Bangli

Satpol PP Bangli Sidak Baliho Ucapan Hari Raya Bacaleg

Anggota Satpol PP Bangli menurunkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Satpol PP Bangli saat melakukan penurunan baliho kadaluarsa di seputaran kota Bangli. Senin (11/9/2023) 


Pihaknya menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa baliho-baliho merusak pemandangan kota bisa melapor ke Satpol PP Bangli untuk ditindaklanjuti.

"Termasuk pada para caleg agar bisa dipahami aturannya, bahwa ada batasan-batasan dimana mereka bisa memasang baliho, dan agar bisa menyesuaikan dengan batas waktunya," tandas dia.

Untuk diketahui, sesuai pasal 11 huruf G Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum diamanatkan setiap orang dilarang menjemur, menaruh, memasang, menempelkan, mengikat, memaku, selebaran, poster, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, baliho dan lain-lainnya di bahu jalan, pohon, rambu-rambu lalu-lintas, lampu-lampu penerangan jalan, jalur hijau, taman rekreasi, dan fasilitas umum lainnya, kecuali telah diizinkan oleh Bupati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved