Berita Denpasar

Terbuai Janji Gung Panji Berujung Digerebek Anggota Polresta Denpasar, Riza Dituntut 9 Tahun Penjara

Terbuai Janji Gung Panji Berujung Digerebek Anggota Polresta Denpasar, Riza Dituntut 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi 

Namun ternyata, pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Saat terdakwa berada di kamar kosnya, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. 

Berhasil membekuk terdakwa, petugas kepolisian lalu menggeledah kamar kos.

Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu seberat 36,26 gram.

Selain itu diamankan juga 1 timbangan elektrik, 1 bendel pakstik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved