Berita Denpasar
Terbuai Janji Gung Panji Berujung Digerebek Anggota Polresta Denpasar, Riza Dituntut 9 Tahun Penjara
Terbuai Janji Gung Panji Berujung Digerebek Anggota Polresta Denpasar, Riza Dituntut 9 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lalu Riza Umami (31) digerebek anggota Polresta Denpasar di kosnya Jalan Dharmawangsa, Kutuh, Kuta Selatan setelah mengikuti arahan Gung Panji.
Demikian yang dipaparkan dalam surat dakwaan JPU terhadap Riza yang kini menjadi terdakwa.
Riza dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemilik Ayu Terra Resort Ubud Laporkan Pihak Kontraktor, Ungkap Fakta Baru
Terdakwa yang bekerja sebagai security ini dituntut pidana penjara, karena nyambi mengedarkan atau menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU Made Ayu Citra Maya Sari pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Lalu Riza dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 11 September 2023.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Penyidik Polres Gianyar, Ungkap Ada Kebohongan
Dikatakan Aji Silaban, tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Ini untuk menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Ya kami mengajukan pledoi secara tertulis," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Riza dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riza ditangkap di kama kosnya yang beralamat di Jalan Dharmawangsa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wita.
Tiga hari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Gung Panji (buron), ditawari pekerjaan mengambil dan menempelkan sabu.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diiming-imingi imbalan Rp 50 ribu per satu titik tempel, dan bisa mengkonsumsi secara gratis. Sebelumnya, terdakwa kerap membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri di Gung Panji.
Dua hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Gung Panji, diminta mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan By Pass IB Mantra Ketewel, Gianyar.
Tempelan sabu berhasil diambil, lalu terdakwa membawa ke kosnya untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Gung Panji.
sabu-sabu
PN Denpasar
Polresta Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Peradi
JPU
Kuta Selatan
Ketewel
By Pass Ida Bagus Mantra
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
SETELAH SEHARI DITUTUP, Pelabuhan Sanur Denpasar Kembali Beroperasi, Kondisi Cuaca Terus Dipantau |
![]() |
---|
Hasil Panen Rumput Laut di Serangan Tak Menentu, Nyoman Puja Bersyukur Masih Didukung Banyak Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.