Berita Buleleng
Kasus Dugaan Mantan Dosen Cabul di Buleleng Disidangkan Pekan Depan di PN Singaraja
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak seno
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perkara kasus dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh seorang mantan dosen berinisial PA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sang mantan dosen pun akan menjalani sidang perdana pekan depan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada pada Rabu (13/9/2023) mengatakan, berkas perkara mantan dosen cabul itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah merampungkan surat dakwaannya. Sehingga kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN Singaraja beberapa waktu lalu.
Alit menyebut pihaknya telah menunjuk JPU Made Juni Artini untuk menangani perkara tersebut selama persidangan. Dimana kata Alit jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 19 September mendatang. "Untuk saat ini tersangka masih ditahan dengan statusnya tahanan JPU. Saat ini PA dititipkan di Lapas Singaraja," katanya.
Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi Rendah karena Kemarau Panjang di Tabanan, Simak Beritanya
Baca juga: Dapur Nengah Sekar Ambruk Diterjang Longsor di Karangasem, Begini Kondisinya!

Kata Alit, tersangka dijatuhkan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas. Dalam dakwaan primernya, tersangka Agus Ariana didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan subsidernya menggunaan huruf b dan a dalam Pasal dan UU yang sama.
Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, membenarkan berkas perkara tersangka Agus Ariana telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr. PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim, yang akan mengadili perkara ini yakni hakim ketua Heriyanti, dengan anggota hakim Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Diberitakan sebelumnya, PA diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D pada Kamis (4/5). Modusnya, tersangka yang saat itu berprofesi sebagai dosen pembimbing di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng itu, menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami oleh D. PA kemudian mendatangi kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Sesampainya di kos tersebut korban dan PA duduk bersebelahan. Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami. Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat PA untuk menyetubuhi korban.
Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban, dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. PA juga sempat mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. (rtu)
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.