Pembangunan Resort Bugbug

Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug

Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Merugi Hampir Rp 1 Miliar

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun-Bali.com / Adrian Amurwonegoro
Adanya dugaan provokasi terhadap warga menyeruak mengiringi perjalanan kasus pengerusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem, hal tersebut disampaiakan Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto bersama Penglingsir Jro Kanginan Desa Adat Bugbug, I Gede Ngurah, serta Kuasa Hukum PT. Starindo Bali Putu Suma Gita di Denpasar, pada Rabu 13 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prajuru Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto medesak Polda Bali untuk mengembangkan penyidikan setelah penetapan 13 orang tersangka pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem. 

Prajuru Desa Adat itu mengapresiasi langkah hukum Polda Bali terhadap terjadinya dugaan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan di Property Detiga Neano. 

Dalam perjanjian, Desa Adat Bugbug saat menyewakan tanah terikat dengan perjanjian dan menjamin proses investasi aman.

"Hadirnya aparat penegak hukum sampai proses pemanggilan ada 13 tersangka sangat kami apresiasi. Kedepan terus dikembangkan siapapun memenuhi alat bukti jadi tersangka kepolsian ambil langkah tersebut proses sangat bagus berjalan sesuai peraturan perundangan," kata Adi kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Rabu 13 September 2023. 

Dia berharap dengan pengembangan proses penyidikan oleh kepolisian dapat menyeret aktor intelektual atau dalang dibalik aksi warga tersebut dapat turut diproses hukum.

Sebab pihaknya mensinyalir kuat terdapat aktor intelektual yang membakar amarah warga untuk menggagalkan pembangunan resort tersebut karena suatu motif atau kepentingan yang tak ia ungkap dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut hal itu. 

Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan  Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023) pagi hari.
Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023) pagi hari. (Saiful Rohim)

"Yang melakukan yang dijadikan tersangka kami harapkan Polda Bali mengembangkan proses penyidikan sampai ke aktor intelektual. Apakah tim 9 bertanggung jawab aksi tersebut, tim 9 ada di sana kalau tidak tahu menahu tidak benar. Penting dikembangkan ke aktor intelektual," ujarnya. 

Diungkapkan Adi, bahwa kelompok yang disebut Tim 9 juga sempat melakukan beberapa kali podcast di salah satu media di Denpasar. 

Namun meskipun menyuarakan perlawanan, sama sekali tidak ada laporan maupun gugatan perdata yang dilakukan melalui pihak berwajib, justru hanya koar-koar. 

Baca juga: Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura


"Mereka menyatakan belum ada sosialisasi faktanya sudah ada sosialisasi ke banjar adat, anggap prajuru tidak sah, melanggar sempadan tebing, sempadan pantai, kawasan suci, Pemkab tidak bertanggung jawab, sampai segitunya, hingga upaya provokasi dan pembakaran itu," ujarnya. 

"Saya harap Polda Bali mengembangkan penyidikan memanggil Tim 9, statement akan ada pembakaran di Neano tersebut. Kami siapkan bukti, termasuk mantan kelian desa adat berorasi di Pura Dalem Pura Desa. Kami prajuru Bugbug menyayangkan belum pernah masyarakat melakukan tindakan anarkis secara massal dengan brutal, tidak pernah tetua mengajarkan, mereka terprovokasi," tukasnya. 

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum PT. Starindo Bali selaku kontraktor Resort Detiga Neano, Putu Suma Gita SH, MH juga menepis proyek kliennya tidak berizin. 

"Kami berterima kasih pihak kepolisian atas tindakan anarkisme sekelompok warga yang merugikan klien membakar dan merusak bangunan dan bahan bangunan sangat mencederai pariwisata dan investasi di Bali," ungkapnya. 

MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali. 
MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  (Istimewa)


Putu Suma Gita menjelaskan, ada 3 pasal yang ditujukan untuk 25 orang yang dilaporkan, yakni Pasal 170 KUHP Juncto 406 mengenai pidana pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama atau sendiri .

Kemudian Pasal 167 KUHP memasuki pekarangan tanpa izin, dengan alat bukti video terkait kelompok tersebut memaksa masuk wilayah proyek klien tanpa izin. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved