Pembangunan Resort Bugbug
Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug
Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Merugi Hampir Rp 1 Miliar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Dan Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran.
"Pekerja kami dipaksa keluar berhenti bekerja," ujarnya.
Mirisnya dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya terdapat pelajar berusi 17 tahun ikut terseret dalam pusaran konflik tersebut.
"Dari kami tim kuasa hukum sementara 13 orang ditetapkan tersangka, salah satu seorang anak 17 tahun seorang siswa, tapi kami tidak fokus ke situ, kami fokus laporan kami," tuturnya.
Berdasarkan audit internal, Putu Suma Gita membeberkan kerugian materiil yang dialami pihak kontraktor selaku kliennya mencapai hampir senilai Rp 1 Miliar.
"Kerugian sampai saat ini audit internal kerugian pembakaran dan pengeruskaan sejumlah Rp 914,5 juta," bebernya.
Baca juga: Ada Lima Orang Korban Pohon Tumbang Di Hutan Kota Pesiapan Jalan Denpasar-Gilimanuk
Baca juga: Pohon Tumbang di Tabanan Sebabkan Kemacetan Hingga 18 Kilometer
Putu Suma Gita pun berharap otak dari kejadian ini segera tertangkap karena saat ini masih menghirup udara bebas, sedangkan 13 orang warga ditetapkan jadi tersangka karena dugaan provokasi yang dilakukan.
"Semoga segera teringkap siapa sebenarnya otak kejadian ini. Isu di medaos netizen proyek ini katanya tidak ada izin, kami mempunyai bundel berkas izin untuk klarifikasi tim kuasa hukum atau bisa kepolisian dari izin kontrak proyek, izin pembangunan dari kementerian sampai kabupaten kami lengkap izin. Proyek ini aman sesuai dengan izin lengkap," paparnya.
"Kami simpulkan isu isu di masyarakat tidka benar, kami bisa buktikan dan kami berikan izin tersebut ke pihak polisi. Terkait motif lebih dari itu kami tidak berani membicarakan karena tiba tiba datang, hancurkan gerbang," tandasnya.
Penglingsir Jro Kanginan Desa Adat Bugbug, I Gede Ngurah, pun menyayangkan aksi pengerusakan dan pembakaran yang sejatinya bisa dibicarakan baik-baik sebelum bangunan berdiri.
"Kenapa setelah bangunan berdiri baru didemo, kenapa waktu perjanjian sewa menyewa demo tolak itu, inilah indikasinya kalau memang ada indikasi provokator," tukasnya.
Berikut 13 tersangka yamg ditetapkan oleh Polda Bali :
1. IKA,
2. IWM,
3. GA,
4. PS
5. IKHS,
6. IWW,
7. IGAHA,
8. KS,
9. NKP
10. INKA
11. IWW
12. NWS
13. NMS
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.