Pembangunan Resort Bugbug

Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug

Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Merugi Hampir Rp 1 Miliar

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun-Bali.com / Adrian Amurwonegoro
Adanya dugaan provokasi terhadap warga menyeruak mengiringi perjalanan kasus pengerusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem, hal tersebut disampaiakan Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto bersama Penglingsir Jro Kanginan Desa Adat Bugbug, I Gede Ngurah, serta Kuasa Hukum PT. Starindo Bali Putu Suma Gita di Denpasar, pada Rabu 13 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prajuru Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto medesak Polda Bali untuk mengembangkan penyidikan setelah penetapan 13 orang tersangka pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem. 

Prajuru Desa Adat itu mengapresiasi langkah hukum Polda Bali terhadap terjadinya dugaan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan di Property Detiga Neano. 

Dalam perjanjian, Desa Adat Bugbug saat menyewakan tanah terikat dengan perjanjian dan menjamin proses investasi aman.

"Hadirnya aparat penegak hukum sampai proses pemanggilan ada 13 tersangka sangat kami apresiasi. Kedepan terus dikembangkan siapapun memenuhi alat bukti jadi tersangka kepolsian ambil langkah tersebut proses sangat bagus berjalan sesuai peraturan perundangan," kata Adi kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Rabu 13 September 2023. 

Dia berharap dengan pengembangan proses penyidikan oleh kepolisian dapat menyeret aktor intelektual atau dalang dibalik aksi warga tersebut dapat turut diproses hukum.

Sebab pihaknya mensinyalir kuat terdapat aktor intelektual yang membakar amarah warga untuk menggagalkan pembangunan resort tersebut karena suatu motif atau kepentingan yang tak ia ungkap dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut hal itu. 

Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan  Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023) pagi hari.
Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023) pagi hari. (Saiful Rohim)

"Yang melakukan yang dijadikan tersangka kami harapkan Polda Bali mengembangkan proses penyidikan sampai ke aktor intelektual. Apakah tim 9 bertanggung jawab aksi tersebut, tim 9 ada di sana kalau tidak tahu menahu tidak benar. Penting dikembangkan ke aktor intelektual," ujarnya. 

Diungkapkan Adi, bahwa kelompok yang disebut Tim 9 juga sempat melakukan beberapa kali podcast di salah satu media di Denpasar. 

Namun meskipun menyuarakan perlawanan, sama sekali tidak ada laporan maupun gugatan perdata yang dilakukan melalui pihak berwajib, justru hanya koar-koar. 

Baca juga: Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura


"Mereka menyatakan belum ada sosialisasi faktanya sudah ada sosialisasi ke banjar adat, anggap prajuru tidak sah, melanggar sempadan tebing, sempadan pantai, kawasan suci, Pemkab tidak bertanggung jawab, sampai segitunya, hingga upaya provokasi dan pembakaran itu," ujarnya. 

"Saya harap Polda Bali mengembangkan penyidikan memanggil Tim 9, statement akan ada pembakaran di Neano tersebut. Kami siapkan bukti, termasuk mantan kelian desa adat berorasi di Pura Dalem Pura Desa. Kami prajuru Bugbug menyayangkan belum pernah masyarakat melakukan tindakan anarkis secara massal dengan brutal, tidak pernah tetua mengajarkan, mereka terprovokasi," tukasnya. 

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum PT. Starindo Bali selaku kontraktor Resort Detiga Neano, Putu Suma Gita SH, MH juga menepis proyek kliennya tidak berizin. 

"Kami berterima kasih pihak kepolisian atas tindakan anarkisme sekelompok warga yang merugikan klien membakar dan merusak bangunan dan bahan bangunan sangat mencederai pariwisata dan investasi di Bali," ungkapnya. 

MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali. 
MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  (Istimewa)


Putu Suma Gita menjelaskan, ada 3 pasal yang ditujukan untuk 25 orang yang dilaporkan, yakni Pasal 170 KUHP Juncto 406 mengenai pidana pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama atau sendiri .

Kemudian Pasal 167 KUHP memasuki pekarangan tanpa izin, dengan alat bukti video terkait kelompok tersebut memaksa masuk wilayah proyek klien tanpa izin. 

Dan Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran. 

"Pekerja kami dipaksa keluar berhenti bekerja," ujarnya. 

Mirisnya dari 13 orang yang  telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya terdapat pelajar berusi 17 tahun ikut terseret dalam pusaran konflik tersebut. 

"Dari kami tim kuasa hukum sementara 13 orang ditetapkan tersangka, salah satu seorang anak 17 tahun seorang siswa, tapi kami tidak fokus ke situ, kami fokus laporan kami," tuturnya. 

Berdasarkan audit internal, Putu Suma Gita membeberkan kerugian materiil yang dialami pihak kontraktor selaku kliennya mencapai hampir senilai Rp 1 Miliar. 

"Kerugian sampai saat ini audit internal kerugian pembakaran dan pengeruskaan sejumlah Rp 914,5 juta," bebernya. 

Baca juga: Ada Lima Orang Korban Pohon Tumbang Di Hutan Kota Pesiapan Jalan Denpasar-Gilimanuk

Baca juga: Pohon Tumbang di Tabanan Sebabkan Kemacetan Hingga 18 Kilometer


Putu Suma Gita pun berharap otak dari kejadian ini segera tertangkap karena saat ini masih menghirup udara bebas, sedangkan 13 orang warga ditetapkan jadi tersangka karena dugaan provokasi yang dilakukan. 

"Semoga segera teringkap siapa sebenarnya otak kejadian ini. Isu di medaos netizen proyek ini katanya tidak ada izin, kami mempunyai bundel berkas izin untuk klarifikasi tim kuasa hukum atau bisa kepolisian dari izin kontrak proyek, izin pembangunan dari kementerian sampai kabupaten kami lengkap izin. Proyek ini aman sesuai dengan izin lengkap," paparnya.

"Kami simpulkan isu isu di masyarakat tidka benar, kami bisa buktikan dan kami berikan izin tersebut ke pihak polisi. Terkait motif lebih dari itu kami tidak berani membicarakan karena tiba tiba datang, hancurkan gerbang," tandasnya.

Penglingsir Jro Kanginan Desa Adat Bugbug, I Gede Ngurah, pun menyayangkan aksi pengerusakan dan pembakaran yang sejatinya bisa dibicarakan baik-baik sebelum bangunan berdiri. 

"Kenapa setelah bangunan berdiri baru didemo, kenapa waktu perjanjian sewa menyewa demo tolak itu, inilah indikasinya kalau memang ada indikasi provokator," tukasnya.

Berikut 13 tersangka yamg ditetapkan oleh Polda Bali :

 1. IKA, 
2. IWM, 
3. GA,
4. PS 
5. IKHS, 
6. IWW, 
7. IGAHA, 
8. KS, 
9. NKP
10. INKA
11. IWW
12. NWS
13. NMS

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved