Pembangunan Resort Bugbug
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem mengatakan bahwa pembangunan Resort Detiga Neano tidak melanggar kesakralan Pura
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto menyatakan, bahwa pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem tidak melanggar kesakralan Pura dan berada di kawasan pariwisata.
Tanah yang dibangun resort tersebut bersertifikat Laba Pura Desa sehingga bukan pula hutan lindung, apalagi berdampingan 2 villa yang telah dibangun sebelumnya dan tidak ada persoalan selama ini.
"Kawasan tersebut afalah kawasan pariwisata di sana terbangun 2 villa berdampingan, sesuai Perda Provinsi Bali No. 8 tahun 2015 tentang zonasi yang tidak boleh itu radius 800 meter dari zona inti, sedangkan resort ini jaraknya 1,22 km ada di zona penyangga dan pemanfaatan, intinya boleh dibangun," jelas Adi kepada awak medi di Denpasar, pada Rabu 13 September 2023.
Baca juga: Ada Upaya Provokasi ke Warga Bugbug: Sebut Taksu Hilang, Ida Bhatara Pergi Jika Resort Dibangun
Selain itu, mengenai harga sewa tanah untuk pembangunan resort tersebut, dikatakan Adi, sudah melalui paruman desa adat yang disepakati Rp 10 juta per are selama setahun dengan kontrak selama 20 tahun seluas 2 hektar.
"Ada dua villa sebelumnya, dibangun tahun 2008 sewa 60 are dengan nilai Rp 1 juta per are setahun, kontrak selama 30 tahun, villa kedua sama tahun 2008 Rp 1 juta per are seluas 13 are, lalu diperpanjang tahun 2014 dengan nilai Rp 3 juta per are per tahun," paparnya.
"Resort Detiga Neano ini Rp 10 juta per are per tahun dengan kontrak selama 20 tahun, seluas 2 hektar. Lahan itu milik Desa Adat Bugbug luas total 23 hektar 1 sertifikat," imbuhnya.
Perizinan Sudah Lengkap
Di samping itu, yang perlu dipahami masyarakat adalah perihal izin, bahwa pembangunan resort tersebut dilakukan oleh investor asing dari Republik Ceko, sehingga segala sesuatu terkait perizinan turun dari pusat dan lengkap.
Baca juga: 13 Warga Bugbug Tumbal Perlawanan Proyek Resort, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru!
"Investornya dari Ceko, jadi ini penanaman modal asing (PMA), perizinan terintegrasi ke pusat, jadi bukan Pemkab," jelasnya.
Kemudian terkait sosialisasi sewa menyewa tanah yang digunakan untuk pembangunan resort tersebut, disampaikannya, sudah disetujui oleh 12 banjar adat.
"Kalau tidak semua orang hadir siapa suruh tidak hadir, saya ikuti tidak ada satupun yang menolak, sudah klir, bahkwan kebiasaan sewa menyewa yang diselesaikan di Prajuru saja, saya sampaikan ini harus sosialisasi kepada masyarakat, apabila masyarakay tidak setuju maka tidak disewakan," ujarnya.
"Ujug-ujug ada kelompok yang menamakan Tim 9 ini tidak setuju, mereka tidak pernah hadir, padahal undangan sudah ada, saya tidak tahu berbadan hukum atau tidak, entah terdaftar tidak, saya tidak tahu organisasi muncul begitu saja, namanya Gema Santu Santun Sehati tapi perilaku tidak sejalan nama gerakan ini," jabar dia.
Adi selaku prajuru desa menyayangkan tokoh-tokoh yang mengompor-ngompori warga melakukan tindakan anarkis tidak sesuai hukum bahkan pidato dilakukan di Pura yang notabene tempat suci.

"Disebutkan Villa yang dibangun tidak sah tidak legal, padahal tidak ada keputusan pengadilan memyatakan itu, sangat kita sayangkan bahkan Pemkab pun memfasilitasi memberikan waktu menyampaikan aspirasi dari perwakilan, tapi mereka tidak bersedia bertemu perwakilan Pemkab," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.