Berita Bali

Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI

Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Suasana saat personel Polresta Denpasar memasang police line di Kantor LABHI Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar memasang garis polisi (police line) di Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI), Jalan Badak Agung, Blok C1, Denpasar pada Selasa 12 September 2023.

Hal ini dilakukan buntut dari kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI tersebut.

Selain memasang garis polisi, personel Polresta Denpasar juga menyita sejumlah barang bukti.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit V Iptu Alberto Diovant itu menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok.

Barang bukti tersebut disinyalir digunakan untuk menutup akses pintu masuk ke Kantor LABHI.

“Tim penyidik juga melakukan pemasangan police line dan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga kayu siku dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polresta Denpasar, Rabu 13 September 2023.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan penyitaan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses hukum.

Tujuannya, kata Kasi Humas, agar penyidikan kasus tersebut dapat berjalan dengan adil dan barang bukti dapat mendukung laporan polisi yang dibuat oleh pelapor.

"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," terang AKP I Ketut Sukadi.

Kasi Humas Polresta Denpasar menegaskan, penyidikan kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI terus berlanjut.

Tim penyidik disebut berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Sebelumnya, ketenangan pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, terganggu.

Pasalnya baru satu bulan ditempati tiba-tiba akses keluar masuk kantor tersebut ditutupi menggunakan mobil.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA lalu selain itu juga terdapat dua orang berjaga di depan mobil tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved