Berita Bali
Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI
Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Salah satu staf LABHI Bali mengaku sempat menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut kemudian dijawab oleh dua pria itu atas perintah dari pria berinisial TM.
Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor langsung menghubungi I Made Ariel Suardana yang saat itu sedang tidak ada di kantor.
Namun setibanya di sana dua pria itu sudah tidak ada.
Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang berinisial I namun yang bersangkutan tidak ada.
Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya berhasil bertemu dengan I.
Lalu, Novianti mengaku menerima ancaman dari I bahwa Novianti harus membayar uang upacara ngaben jika ingin urusan selesai.
Ni Ketut Novianti ketakutan dan merasa terancam, kemudian selanjutnya korban I Made Ariel Suardana mendatangi TM dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Bule Berbuat Tak Senonoh dengan WNI di Depan Rumah Warga di Seminyak Bali
Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari I agar ada biaya untuk pengabenan.
Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan I dan TM ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Namun terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.
Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1 miliar lebih dan berakibat berhentinya opersional kantor yang sebelumnya sudah berjalan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.