Berita Buleleng

UPDATE Kasus Dosen Cabul di Buleleng Sidang Pekan Depan! di PN Singaraja 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara mantan dosen itu telah dinyatakan lengkap atau P-2

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
 Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
PA saat menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya beberapa waktu lalu di Polres Buleleng. PA Akan menjalani sidang perdana pada 19 September mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM  - Perkara kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. PA dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara mantan dosen itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah merampungkan surat dakwaannya.

Alit mengatakan, pihaknya telah menunjuk JPU Made Juni Artini untuk menangani perkara tersebut selama persidangan. Kata Alit, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 19 September mendatang.

"Untuk saat ini tersangka masih ditahan dengan statusnya tahanan JPU. Saat ini PA dititipkan di Lapas Singaraja," demikian kata Alit, Rabu (13/9).

Baca juga: Ada Potensi Tsunami di 23 Desa! Hasil Analisis Peta Risiko Pesisir Jembrana Bali

Baca juga: Jadi Kurir, Edarkan Sabu di Seputaran Badung dan Denpasar, Dua Sekawan Ini Divonis Bui 9 Tahun

Tersangka dijatuhkan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas. Dalam dakwaan primernya, tersangka didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan subsidernya menggunaan huruf b dan a dalam Pasal dan UU yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan mengatakan, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr. Kemudian PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yakni Hakim Ketua Heriyanti, dengan anggota hakim Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Diberitakan sebelumnya, PA disangka melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D pada Kamis (4/5). Modusnya tersangka yang saat itu berprofesi sebagai dosen pembimbing di STIKes Buleleng menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami oleh D.

PA kemudian mendatangi kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Sesampainya di kos tersebut korban dan PA duduk bersebelahan. Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.

Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu, tiba-tiba muncul niat PA untuk menyetubuhi korban. Ia memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. PA juga sempat mencium pipi korban.

Merasa tidak nyaman dengan perbuatan dosen itu, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved