Berita Bangli

Relokasi 26 KK Warga Banjar Bantas Segera Dilaksanakan

Penantian enam tahun warga korban bencana tanah longsor di Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani untuk direlokasi akan segera terwujud.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Suasana rapat koordinasi teknis antara BPBD Bangli dengan sejumlah instansi terkait. Kamis (14/9/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penantian enam tahun warga korban bencana tanah longsor di Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani untuk direlokasi akan segera terwujud.

Menyusul telah terpenuhinya tujuh dari delapan syarat Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).

Hal tersebut diketahui pasca dilaksanakannya rapat koordinasi teknis (rakortek) antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Bangli dengan sejumlah instansi terkait, Kamis (14/9/2023).

Rapat yang dipimpin Sekda Bangli ini membahas terkait tindak lanjut proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk masyarakat korban bencana alam tanah longsor di Banjar Bantas. 

Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra pada kesempatan itu mengungkapkan, sesuai laporan Kepala Pelaksana BPBD-Damkar Kabupaten Bangli, proses TMKH antara Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, telah sampai pada keluarnya izin prinsip persetujuan TMKH. Dikatakan jika izin prinsip ini terbit tahun 2018 dan diperpanjang kembali tahun 2022. 

"Pemkab Bangli selaku pemohon telah dapat menyelesaikan tujuh dari delapan syarat yang tercantum dalam izin prinsip tersebut," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan, pada syarat kedelapan Pemkab Bangli wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di wilayah Hutan Serongga, Desa Songan, Kintamani.

Menindaklanjuti hal ini, Sekda Giri Putra menegaskan jika pemkab Bangli sudah mengurus sejak Juni 2023.

"Pengurusan PSDH ini kewenangannya ada di Balai Pemantapan Hutan Lestari (BPHL) wilayah II Surabaya dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Dua instansi tersebut telah sepakat akan membantu penyelesaian di akhir bulan September ini," katanya. 

Sekda asal Banjar Brahmana Bukit, Kelurahan Cempaga, Bangli ini berharap proses pengurusan PSDH bisa berjalan lancar.

Dengan demikian proses TMKH bisa dilanjutkan dengan tanda tangan berita acara antara Pemkab Bangli dengan KLH RI. 

Baca juga: Berikan Edukasi ke Masyarakat, Sosialisasi Kendaraan Listrik di Kota Denpasar Dimulai

"Target selesai secara yuridis formal pada akhir tahun 2023. Sehingga awal tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bangli bisa melakukan pemerataan terhadap lahan hutan di Serongga. Kemudian dilanjutkan pembangunan rumah relokasi bagi 26 kk warga Banjar Bantas, Desa Songan," tandasnya. 

Untuk diketahui, 26 KK warga Banjar Bantas, Desa Songan tersebut merupakan korban bencana alam tanah longsor yang terjadi tahun 2017 silam.

Lokasi pemukiman yang berada di kawasan zona merah dianggap rawan terjadi longsor susulan.

Hingga akhirnya diputuskan relokasi ke lahan hutan milik pemerintah di wilayah Dusun Serongga, Desa Songan, Kintamani. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved