Kendaraan Parkir di Trotoar Pantai Kuta

VIRAL! Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, Satpol PP Badung Ingatkan Sanksi Tipiring

Viral sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Pantai Kuta, Badung Bali ditertibkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
HO / Satpol PP Badung
Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta pada Sabtu 16 September 2023. 

VIRAL! Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, Satpol PP Badung Ingatkan Sanksi Tipiring

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Pantai Kuta, Badung Bali ditertibkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun pihak gabungan dari Satgas Panti Kuta, Polsek Kuta, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Badung bersama pecalang dan pihak terkait melakukan penertiban dan sosialsi terhadap parkir liar di atas trotoar dan di badan jalan di sekitar wilayah Kuta dan Legian.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyrakat tidak menggunakan trotar atau pun badan jalan menjadi tempat parkir.

“Sejak dua hari ini (Kamis 14 September 2023) kami telah melakukan sosialisasi bersama tim gabungan, mulai dari memasang spanduk di larang parkir,” ujarnya saat dihubungi Tribun Bali pada Sabut 16 September 2023 lewat sambungan telepon.

Baca juga: Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, 20 Sepeda Motor Digembosi dan 1 Mobil Diderek

Dalam penertiban dan sosialisi, Suryanegara mengatakan jika pihaknya sudah mulai menerapkan penertiban dengan cara mengempaskan ban kendaraan bermotor.

Meskipun begitu, menurutnya hal tersebut bukan merupakan sanksi tegas.

Kemudian, pihaknya mengatakan akan menikdak tegas bagi para pengendara yang masih bandel menggunakan trotoar atau pun bahu jalan sebagai tempat parkir.

“Kami angkut kendaraannya, bagi pemiliknya untuk mengambilnya di kantor camat, dengan syarat mengikuti sidang Tipiring,” jelasnya.

“Namun, pada minggu ini, kami memaksilkan sosialisasi terhadap penertiban dan pembinaan,” lanjutnya.

Disinggung soal kendaraan, Suryanegara mengatakan selama sosialsi dan penertiban, pihaknya tidak menemukan adanya kendaraan roda empat yang menggunakan trotar atau badan jalan sebagai parkir.

Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta pada Sabtu 16 September 2023.
Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta pada Sabtu 16 September 2023. (HO / Satpol PP Badung)

Tetapi, pihaknya menyebut jika diluar dari wilayah Pantai Kuta, hal tersebut bisa saja terjadi.

Lebih lanjut, Suryanegara mengatakan jika trotaar yang digunakan sebagai parkir liar dimulai dari depan Hard Rock cafe hingga ke ujung Legian.

Adapun trotar yang menjadi lokasi parkir merupakan lahan taman yang telajakan jalan.

Sering dengan penataan, area tersebut pun digunakan dan dimanfaatkan sebagai trotar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved