Kendaraan Parkir di Trotoar Pantai Kuta
Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, 20 Sepeda Motor Digembosi dan 1 Mobil Diderek
sidak gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Bali pada Sabtu 16 September 2023.
Hadir dan turun langsung ke lapangan dalam sidak gabungan ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Ketua LPM Kuta I Putu Adnyana, perwakilan Bakamda Desa Adat Kuta dan Linmas Kuta.
Terhadap kendaraan-kendaraan itu langsung diambil tindakan tegas dengan menggembosi ban sepeda motor.
“Di mana atas intruksi tegas dari Gst. Anom Gumanti dalam pengarahannya saat apel menyarankan untuk langsung diambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera pada para pelanggar,” ujar Putu Adnyana saat dihubungi tribunbali.com.
Baca juga: Selain Aksi Bersih-Bersih, Sunset Clean Up Pantai Kuta Lakukan Edukasi Pentingnya Pemilahan Sampah
Ia menambahkan, sidak dimulai sekira pukul 07.00 Wita sampai 12.00 Wita, dan didapati puluhan sepeda motor parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta.
“Kurang lebih 20 sepeda motor kita gembosi langsung ambil tindakan karena sepeda motornya parkir di trotoar,” imbuh Putu Adnyana.
Ke depannya tim gabungan ini akan mengatensi setiap hari mengingat para pelanggar tidak hanya itu-itu saja karena pengunjung pantai datang silih berganti tidak sama.
“Pengawasannya akan diatensi setiap hari oleh kami dan kita sudah pasang banner atau spanduk larangan parkir di sana. Nantinya Pol PP, Linmas, Dishub, Kepolisian dan LPM jika tetap ada melanggar langsung dieksekusi di tempat,” tegasnya.
Sembari menjalankan sidak gabungan, kami dari LPM Kelurahan Kuta memasang banner - banner atau spanduk imbauan dilarang parkir, dan kami juga memperbaiki beberapa marka jalan bersama Dishub Badung dan Satpol PP Badung.
Langkah ini kami lakukan, agar dengan adanya banner ini diharapkan masyarakat sadar akan peraturan agar tidak parkir di atas trotoar Pantai Kuta.
“Tindakan pemasangan banner ini sudah berkoordinasi dengan PUPR Badung dan dinas terkait agar langkah penindakan ke depannya dapat diambil seperlunya untuk menjaga estetika Pantai Kuta. Setelah kita sidak sampai sekarang belum ada lagi sepeda motor yang parkir, masih aman, karena tadi kita juga mengedukasi, karena para pelanggar itu variatif setiap hari, bukan itu-itu saja, artinya kita atensi lebih awal,” papar Putu Adnyana.
Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan petugas parkir di sepanjang Jalan Pantai Kuta untuk memantau dan mengimbau para pengunjung pantai yang membawa sepeda motor agar tidak parkir di atas trotoar.
“Kalau ada yang kantong-kantong parkirnya kita berikan tanggungjawab itu kepada petugas parkir untuk memantau. Kalau tidak ada kantong parkirnya baru kita kasih banner dan barrier,” ucapnya.
Tidak hanya terhadap sepeda motor dilarang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta, kendaraan roda empat atau mobil juga dilarang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Pantai Kuta, karena mengakibatkan kemacetan dan juga melanggar.
“Termasuk untuk mobil juga kita tindak nanti karena sudah ada rambu-rambu larangan parkir itu. Tadi dapat satu di derek langsung oleh Dinas Perhubungan, nanti akan dikenakan sanksi administratif,” kata Putu Adnyana.(*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.