Berita Bali

UPTD PPPA Bali Bersama Grab Yakinkan Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tak Lagi Takut Lapor

UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali bersama Grab Indonesia menyoroti fenomena kekerasan

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
UPTD PPPA Provinsi Bali bersama Grab Indonesia gelar Lokakarya soroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak dan perempuan - UPTD PPPA Bali Bersama Grab Yakinkan Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tak Lagi Takut Lapor 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali bersama Grab Indonesia menyoroti fenomena kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Berdasarkan data KemenPPPA sepanjang tahun 2022, sebanyak 27.593 kasus kekerasan tercatat, dan jenis kekerasan seksual merupakan yang tertinggi sebanyak 11.686 kasus.

Angka tersebut meningkat dari data sepanjang tahun 2021, di mana 25.210 kasus kekerasan tercatat dengan jenis kekerasan seksual sebanyak 10.328 kasus.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual telah menarik perhatian dan menjadi salah satu sumber pemberitaan dominan.

Baca juga: Politisi PAN Diduga Lakukan Pelecehan pada Wanita Muda di Kamar Mandi, Korban: Mau Lihat Apa?

Berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya, kekerasan seksual berdampak sangat signifikan bagi mereka yang menjadi korban.

Hal ini menjadi perhatian khusus akan kerentanan dan risiko tersendiri dalam Lokakarya Jurnalistik Pemberitaan Kekerasan Seksual yang Berimbang dan Berpihak pada Korban, The 101 Fontana Seminyak, Legian, Kuta, pada Jumat 15 September 2023.

Pemberitaan kasus yang sangat vulgar dengan deskripsi detail peristiwa dan subjek bisa berdampak khususnya dalam proses perlindungan dan pemulihan korban.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, S.E, M.M., mengatakan bahwa terdapat faktor relasi kuasa yang menyebabkan perempuan korban kekerasan enggan melapor.

"Relasi kuasa maksudnya kebanyakan perempuan ibu rumah tangga tidak punya mata pencaharian selain penghasilan dari suaminya. Oleh karena itu PPA memiliki fungsi pemberdayaan, seperti lewat UMKM," kata Hety

Hety juga berpesan, bahwa pentingnya pola asuh anak menjauhkan tindak kekerasan dari anak, karena anak adalah si peniru ulung.

"Kami sampaikan efek ke anak, kekerasan bisa ditiru sama anak-anak, ada kasus pria keras sama istri karena dulunya dikerasin sama bapaknya," kata dia.

Di UPTD PPA, kata Hety, mengedepankan pendekatan persuasif tidak langsung mengarahkan untuk lapor kepada polisi melainkan melalui mediasi terlebih dahulu.

Dikatakannya, orang di luar korban bisa membantu melaporkan ke UPTD PPA apabila mendapati sanak saudara menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual, namun takut melapor karena ada ancaman, intimidasi dan lain sebagainya.

"Mediasi, tidak langsung lapor, melalui pendekatan, apabila yang bersangkutan menyetujui pelaporan baru lapor, dan untuk kondisi korban tetap ada pendampingan untuk pemulihan dari trauma," tuturnya.

Psikolog dari UPTD PPA Provinsi Bali, Ni Ketut Mila Puspitasari SPsi, MPsi, bahwa pendampingan diberikan untuk para korban hingga bisa melakukan kegiatan normal, sehingga para korban kekerasan tidak perlu takut untuk melapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved