Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa

Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di Bangli, Tersangka MK Ternyata Sempat Dipenjara Karena Kasus Korupsi

Ia terlibat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani pada tahun 2013.

Istimewa
Ilustrasi - Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani berinisial MK, ternyata sebelumnya pernah dipenjara. Ia terlibat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani pada tahun 2013. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani berinisial MK, ternyata sebelumnya pernah dipenjara.

Ia terlibat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani pada tahun 2013.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum MK, yakni I Made Suardika Adnyana. Kata dia, beberapa tahun lalu kliennya tersebut, pernah tersandung kasus korupsi PNPM Mandiri.

Dan kebetulan saat itu, Made Suardika yang mendampingi MK sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Truk Muatan Babi Terguling Usai Kecelakaan Tunggal di Susut Bangli, Simak Beritanya!

Baca juga: Tinjau Lokasi Musibah Lift Jatuh di Ubud, Wagub Cok Ace Minta Hak Korban Dipenuhi, Simak Beritanya!

Baca juga: Gubernur Koster Resmikan Jembatan Titi Sudamala di Besakih Karangasem Bali, Simak Beritanya

Ilustrasi - Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani berinisial MK, ternyata sebelumnya pernah dipenjara.

Ia terlibat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani pada tahun 2013.
Ilustrasi - Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani berinisial MK, ternyata sebelumnya pernah dipenjara. Ia terlibat kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kintamani pada tahun 2013. (ShutterStock/AirDrone)

Dalam sidang kasus korupsi dana PNPM, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, MK saat itu divonis 1 tahun plus membayar kerugian keuangan negara.

"Kasusnya sudah lama, kalau tidak salah tahun 2013. Untuk besaran kerugian saya lupa. Yang jelas untuk kerugian negara semua sudah dikembalikan," tegasnya.

Di sisi lain, Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra, juga membenarkan jika informasinya, MK pernah terjerat kasus korupsi PNPM Mandiri tahun 2013 lalu.

Erry juga menjelaskan, alasan MK yang merupakan mantan narapidana bisa lolos menjadi perangkat desa, bahkan menjabat sebagai Kasi Kesra.

Kata dia, hal ini dikarenakan pada saat rekrutmen masih menggunakan aturan lama. Yang mana dalam syarat rekrutmennya, tidak ada klausul yang mewajibkan pelamar harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kasusnya dia kan tahun 2013, rekrutmen perangkat desa itu sekitar tahun 2015 atau 2016. Sedangkan Undang-undang desa terbaru kalau tidak salah tahun 2018. Sehingga pada saat desa membuka rekrutmen pegawai kontrak, masih menggunakan persyaratan lama," ungkapnya.

Mengenai kasus yang saat ini menjerat MK, Erry mengakatan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan dari desa.

Kendati demikian pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada desa, untuk pemberhentian sementara.

"Pada hari Jumat (1/9/2023) kami sudah kirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara. Selanjutnya dari perbekel yang mengeluarkan SK pemberhentian sementara.

Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi apakah sudah keluar SKnya atau belum," jelas camat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Alasan perlu dikeluarkan SK pemberhentian sementara, imbuh Erry, adalah untuk mempermudah MK dalam menghadapi proses hukumnya.

Apabila dalam prosesnya MK tidak terbukti bersalah, maka akan dikelurakan rekomindasi untuk mengembalikan dia sebagai perangkat desa.

"Sebaliknya apabila terbukti bersalah yang dikuatkan dengan putusan pengadailan, maka akan dikeluarkan rekomendasi pemberhentian permanennya," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved