Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa

Kasus Pelecehan Mahasiswi di Bangli, Pengacara MK Tampik Pengakuan ANR, Sebut Suka Sama Suka!

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses. Penyidik kembali memanggil pelaku berinisial MK, pada Kamis (31/8/2023) untuk dimintai keterangan. Namun kini statusnya sebagai tersangka. MK memenuhi undangan ke Polres Bangli didampingi kuasa hukumnya, bernama I Made Suardika Adnyana. Kepada awak media, Suardika mengatakan kronologis kejadian tidak seperti yang diberitakan. Berdasarkan keterangan MK, ungkap dia, pada malam kejadian tanggal 14 Agustus itu, ANR sedang ada masalah dengan pacarnya. Perempuan 21 tahun itu kemudian meminta tolong pada MK, untuk menyelesaikan masalah. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses. Penyidik kembali memanggil pelaku berinisial MK, pada Kamis (31/8/2023) untuk dimintai keterangan. Namun kini statusnya sebagai tersangka.

MK memenuhi undangan ke Polres Bangli didampingi kuasa hukumnya, bernama I Made Suardika Adnyana. Kepada awak media, Suardika mengatakan kronologis kejadian tidak seperti yang diberitakan.

Berdasarkan keterangan MK, ungkap dia, pada malam kejadian tanggal 14 Agustus itu, ANR sedang ada masalah dengan pacarnya. Perempuan 21 tahun itu kemudian meminta tolong pada MK, untuk menyelesaikan masalah.

Baca juga: Bupati Gianyar Resmikan Poli Eksekutif RSUD Gianyar, Pasien Bisa Pilih Dokternya Sendiri

Baca juga: Bayar Kerugian Negara, Kejari Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra

Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses. Penyidik kembali memanggil pelaku berinisial MK, pada Kamis (31/8/2023) untuk dimintai keterangan. Namun kini statusnya sebagai tersangka.

MK memenuhi undangan ke Polres Bangli didampingi kuasa hukumnya, bernama I Made Suardika Adnyana. Kepada awak media, Suardika mengatakan kronologis kejadian tidak seperti yang diberitakan.

Berdasarkan keterangan MK, ungkap dia, pada malam kejadian tanggal 14 Agustus itu, ANR sedang ada masalah dengan pacarnya. Perempuan 21 tahun itu kemudian meminta tolong pada MK, untuk menyelesaikan masalah.
Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses. Penyidik kembali memanggil pelaku berinisial MK, pada Kamis (31/8/2023) untuk dimintai keterangan. Namun kini statusnya sebagai tersangka. MK memenuhi undangan ke Polres Bangli didampingi kuasa hukumnya, bernama I Made Suardika Adnyana. Kepada awak media, Suardika mengatakan kronologis kejadian tidak seperti yang diberitakan. Berdasarkan keterangan MK, ungkap dia, pada malam kejadian tanggal 14 Agustus itu, ANR sedang ada masalah dengan pacarnya. Perempuan 21 tahun itu kemudian meminta tolong pada MK, untuk menyelesaikan masalah. (Istimewa)

 

"Kemudian keduanya bertemu malam itu. Mereka ngobrol kesana kemari, obrolannya seperti orang dewasa. Ada yang bahasa porno lah dan lain sebagainya. Kemudian entah bagaimana kejadiannya di kantor desa itu," ungkapnya.

Kata Suardika, saat kejadian itu tidak ada yang berteriak dan sebagainya. Setelahnya MK dan ANR bahkan sempat duduk bersama di lobby kantor sambil merokok. "Barulah mereka ke posko, di sana mereka ngobrol lagi," imbuhnya.

Lokasi antara bangunan posko KKN dan kantor Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani berdekatan. Suardika menyebut pada malam itu ANR tidak dijemput temannya di Kantor Desa.

"Pengakuan (MK) ini sama dengan saksi-saksi mahasiswa yang lain," sebutnya. Suardika juga membantah pernyataan korban yang menyebutkan tidak ada permintaan maaf dari MK, pasca kejadian dugaan pelecehan seksual.

Menurut Suardika, dari pihaknya tersangka sejatinya sudah melakukan segala cara untuk bertemu dengan korban. Hanya saja tidak ada respon sama sekali.

"Termasuk dari pacarnya korban pun kami sudah coba hubungi, melalui dosennya sudah kami coba memfasilitasi, tapi tidak direspon oleh ANR. Bagaimana caranya kita minta maaf kalau respon dia sendiri menutup diri. Kan susah untuk minta maaf," ungkapnya.

Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses.
Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR, saat ini masih berproses. (tribun bali/dwisuputra)

 

Berbagai upaya permintaan maaf ini, dilayangkan MK pasca ANR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli, yakni 23 Agustus 2023. Ditanya alasan baru meminta maaf setelah adanya pelaporan, Suardika mengatakan jika sebelum dilaporkan antara MK dan ANR tidak ada masalah.

"Setelah kejadian itu antara klien kami dan korban hubungannya masih baik. Pada malam itu mereka kan masih merokok bersama-sama, kemudian ngobrol bersama-sama. Kan tidak ada keberatan sama sekali," ujarnya.

"Dan pada saat kejadian pun sebetulnya, kalau boleh saya katakan, suka sama suka lah. Karena pada waktu itu mereka tidak ada teriak, protes tidak ada. Gi mana mau minta maaf, seolah-olah kan tidak ada kejadian," ungkap Suardika.

Setelah adanya laporan ke polisi, lanjut dia, barulah pihaknya tahu jika kejadian tersebut dipermasalahkan. Setelah itu pihaknya berupaya untuk minta maaf.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved