Berita Klungkung
Bayar Kerugian Negara, Kejari Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra
Bayar Kerugian Negara, Kejari Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM- Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan bupati Klungkung I Wayan Candra, Kamis, 31 Agustus 2023.
Penyitaan dilakukan terhadap aset tanah dan bangunan milik Wayan Candra di Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka menjelaskan, eksekusi atau penyitaan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap.
Penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan terpidana I Wayan Candra.
Penyitaan dilakukan Kamis 31 Agustus 2023, terhadap 3 aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Trengguli XXII Denpasar Timur. Beserta dengan sertifikat hak milik.
"Terpidana menyerahkan secara sukarela 3 sertifikat hak milik yang telah ditemukan tersebut kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti," ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Kamis, 31 Agustus 2023.
Bahwa setelah disita oleh jaksa eksekutor terhadap 3 bidang tanah dan bangunan tersebut, selanjutnga ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang dan hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.
"Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya akan dilakukan lelang dan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban terpidana dalam membayar uang pengganti (kerugian negara) sebagaimana amar putusan," ungkap Lapatawe B Hamka.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidiair 1 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 42 miliar lebih.
Baca juga: Tim Gabungan Sidak Empat Usaha Masih Gunakan Elpiji Subsidi
Tahun 2021 lalu, Kejari Klungkung juga telah melakukan lelang barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra.
Barang rampasan yang dilelang tersebut, berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.