Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa

Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN, Camat Kintamani Teken Rekomendasi Pemberhentian Sementara MK

Menurut Erry, MK dibebastugaskan agar bisa mengikuti/menjalani proses hukumnya. Ketika sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, melibatkan salah satu oknum Perangkat Desa. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, oknum berinisial MK itu bakal dibebastugaskan dari jabatannya. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, melibatkan salah satu oknum Perangkat Desa.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, oknum berinisial MK itu bakal dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra, Kamis (31/8/2023). Erry mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara hingga ada keputusan hukum.

"Hari ini (Kamis) surat rekomendasi sudah saya tandatangani. Mungkin besok sudah ditindak oleh perbekel," ujarnya.

Menurut Erry, MK dibebastugaskan agar bisa mengikuti/menjalani proses hukumnya. Ketika sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi di Bangli, Pengacara MK Tampik Pengakuan ANR, Sebut Suka Sama Suka!

Baca juga: Bupati Gianyar Resmikan Poli Eksekutif RSUD Gianyar, Pasien Bisa Pilih Dokternya Sendiri

Ilustrasi pelecehan seksual - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, melibatkan salah satu oknum Perangkat Desa.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, oknum berinisial MK itu bakal dibebastugaskan dari jabatannya.
Ilustrasi pelecehan seksual - Kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, melibatkan salah satu oknum Perangkat Desa. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, oknum berinisial MK itu bakal dibebastugaskan dari jabatannya. (Istimewa)

 

"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita lihat keputusannya seperti apa, untuk saat ini kami baru dikeluarkan rekomendasi pembebastugasan," sebutnya.

Untuk diketahui kasus pelecehan seksual yang dialami ANR, terjadi saat ia melakukan program KKN di Desa Batukaang, Kintamani pada 14 Agustus 2023.

Berawal saat ANR dipanggil MK untuk diajak bicara di kantor desa, yang lokasinya berada di sebelah posko KKN, sekitar pukul 23.00 Wita.

Di dalam ruang tunggu, MK awalnya membicarakan pacar ANR. Hingga pembicaraan mengarah ke hal seksual.

MK juga sempat berdalih mengambil suatu barang di salah satu ruangan, dan meminta ANR untuk menerangi dengan alasan lampu ruangan mati. Namun saat hendak kembali, MK justru melakukan perbuatan asusila pada ANR. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved