Polantas Nakal dan Arogan Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2023: Ingat Seragam Kalian!

Polantas Nakal dan Arogan Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2023: Ingat Seragam Kalian!

Istimewa
ilustrasi Polantas 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Operasi Zebra Jaya 2023 tak hanya menargetkan pelanggar lalu lintas, Propam Polda Metro Jaya akan turut dilibatkan untuk memantau anggota polantas nakal dan arogan saat bertugas.

Keterlibatan Propam dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini ditegaskan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto.

“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” kata Suyudi dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Digelar Selama 2 Minggu, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bidang Propam dilibatkan untuk mencegah adanya personel bermain saat bertugas.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah personel arogan seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi," kata Latif.

Baca juga: VIRAL! Bule Mesum di Depan Rumah Warga Diamankan Polsek Kuta, Sebelumnya Sempat ke Kelab Malam

Di sisi lain, Latif juga meminta masyarakat untuk melapor jika ada personel yang bermain dan arogan.

"Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka," imbuhnya.

Untuk informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru memulai Operasi Zebra Jaya 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.

Nantinya, akan ada 2.939 personel yang dikerahkan untuk memantau para pelanggar lalu lintas di jalan.

Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan sejumlah tujuan agar terciptanya kedisiplinan berkendara.

Berikut 15 pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved