Berita Jembrana
ADUH! Propam Polres Jembrana Temukan SIM Anggota Tak Aktif, Laksanakan Penegakan Disiplin Internal
ADUH! Propam Polres Jembrana Temukan SIM Anggota Tak Aktif, Laksanakan Penegakan Disiplin Internal
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Empat orang personel Polres Jembrana kedapatan melanggar ketentuan disiplin saat Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam, Senin 14 Juli 2025.
Beberapa oknum anggota Polres Jembrana itu kemudian diberikan pembinaan dan mencatat pelanggaran dalam buku register internal.
Menurut data yang berhasil diperoleh, pelanggaran yang ditemukan adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, sikap tampang yang tidak sesuai, serta masa berlaku SIM yang telah habis.
Baca juga: NGERI! Nengah Tewas di Banjar Selati Bangli, Nyoman Saksikan Korban Jatuh Dari Ketinggian 20 Meter
Kasi Propam Polres Jembrana, AKP I Nyoman Yasa yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, Gaktibplin ini merupakan bagian dari upaya pembinaan internal demi memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 berjalan dengan profesional, tertib, dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Satu per satu personel yang tergabung dalam Operasi Patuh Agung 2025 kemudian diperiksa.
Mulai dari pengecekan kelengkapan diri, mulai dari gampol (seragam polisi), sikap tampang, surat nyata diri, kelengkapan kendaraan, hingga senjata api dinas dan potensi perilaku menyimpang.
Baca juga: PENYEBAB Masih Misterius, Viral Jasad Pemuda Karangasem Mengambang di Pantai Balangan
"Jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun dari anggota. Tertibkan diri sebelum menertibkan masyarakat," tegasnya AKP Yasa.
Perwira balok tiga di pundak ini mengingatkan agar penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan secara humanis serta menghindari perdebatan yang tidak perlu.
"Tetap jaga keselamatan dan kesehatan dalam bertugas," pesannya.
Sementara itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut, Propam Polres Jembrana menemukan sedikitnya personel melanggar ketentuan disiplin.
Mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, sikap tampang yang tidak sesuai, serta masa berlaku SIM yang telah habis.
"Terhadap keempat personel tersebut, Propam memberikan pembinaan dan mencatat pelanggaran dalam buku register internal," tandasnya.
Tahun 2026 PPPK di Jembrana Terancam Tak Digaji, Dana Transfer Daerah Dipangkas Hampir 100 Miliar |
![]() |
---|
DANA TKD Turun Hampir Rp100 M, Sumber Dana Pendukung Pelayanan Dasar Masyarakat Dipangkas Pusat |
![]() |
---|
Dipangkas Pusat, Dana TKD Jembrana Turun Hampir Rp100 M, Begini Dampaknya |
![]() |
---|
Dana Pendukung Pelayanan Dasar Masyarakat Dipangkas Pusat, TKD Jembrana 2026 Turun Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Jangan Sepelekan Bullying Berkedok Bercanda, Berdampak ke Psikologis Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.