Berita Badung

2 WNA Pelaku Rudapaksa Bule Filipina Dilepas Polres Badung, Kasusnya Sudah P21, Ini Alasannya!

Usai keduanya ditangkap, penyidik sempat melakukan penahanan sembari melakukan pemberkasan. Hingga Kejari Badung telah menyatakan berkasnya lengkap

Agus Aryanta/Tribun Bali
Dua pelaku James Parry Artis (36) dan teman wanitanya Mary Clydel Quilario (25), saat digiring Polres Badung pada Senin 5 Desember 2022. 

Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai.

"Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik -red ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai, hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," tandasnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Disinggung mengenai apa kasus pemerkosaan bisa berdamai, Jansen mengaku ada namanya restoratif justice. Sehingga tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai).

"Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," imbuhnya.

Sebelumnya, Dua Warga Negara Asing (WNA) asal California yang diketahui bernama James Parry Artis (36), dan teman wanitanya Mary Clydel Quilario (25) asal Filipina, diamankan jajaran Satrekrim Polres Badung.

Mereka diamankan karena melakukan pemerkosaan kepada BJ (31) WNA asal Filipina.

Dari informasi yang didapat, pemerkosaan dilakukan secara berencana. Pasalnya Mary yang juga berteman dengan korban sengaja mengajak korban ke villa pelaku. Tidak hanya itu, Mary pun ikut memegang korban agar James Perry Artis dengan mudah melakukan aksi bejatnya tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved