Berita Bali
Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak di Bali, Pengamat: Usia Minimal 12 Tahun
Belakangan ini masyarakat Indonesia mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai moda transportasi.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini masyarakat Indonesia mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai moda transportasi.
Hal ini kemudian didukung oleh adanya sejumlah penyedia kendaraan listrik baik mobil, motor, bahkan sepeda listrik.
Namun, nampaknya tren ini justru menimbulkan fenomena baru, di mana para pengguna kendaraan listrik khususnya sepeda listrik, justru digunakan oleh anak-anak.
Baca juga: Fenomena Bocil Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bali, Bahayakan Keselamatan Tapi Tidak Bisa Ditindak
Sekilas pantauan Tribun Bali di lapangan, tampak anak-anak berusia belia hilir-mudik mengendarai sepeda listrik di beberapa ruas jalan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi Universitas Udayana Prof. Ir. Putu Alit Suthanaya, ST, M.EngS., Ph.D menerangkan, kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah diatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.”
Baca juga: Kelabakan Ketika Listrik Putus dan Alat Berat Datang, Persiapan Pedagang Butuh Waktu Lama
“Jenis kendaraan tertentu ini meliputi sekuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 18 September 2023.
Dalam penggunaannya, kata Prof Alit, harus memenuhi sejumlah syarat keselamatan. Seperti lampu utama, sistem pengereman, klakson, alat pemantul cahaya, hingga batas kecepatan maksimal.
Sementara untuk batas usia, pengguna kendaraan listrik minimal berusia 12 tahun. Bahkan, usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun dalam penggunaannya harus didampingi orang dewasa.
“Batasan usia pengguna minimal 12 tahun, namun untuk usia antara 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa,” terangnya.
Dari segi lajurnya, pengoperasian sepeda listrik ini harus dioperasikan di lajur khusus sepeda dan kawasan tertentu.
Bila tidak ada lajur khusus sepeda, pengoperasiannya dikatakan dapat dilakukan di trotoar, sepanjang memadai dan tak mengganggu pejalan kaki.
“Jika tidak ada lajur khusus sepeda, dapat dipergunakan di trotoar asalkan kapasitas trotoar memadai dan tidak mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.
Disinggung soal fenomena maraknya anak-anak yang menggunakan sepeda listrik, Prof Alit tak menampiknya.
Selain banyak digunakan oleh anak-anak tanpa pendampingan orang dewasa, Prof Alit mengatakan banyak temuan di lapangan soal pengoperasian kendaraan listrik yang menabrak aturan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.