Polisi Gerebek Aksi Aborsi, Oknum Bidan Keluarkan Paksa Bayi dari Kandungan Wanita Muda
Polisi Gerebek Aksi Aborsi, Oknum Bidan Keluarkan Paksa Bayi dari Kandungan Wanita Muda
TRIBUN-BALI.COM - Penggerebekan aksi aborsi di Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara tak berhasil menyelamatkan sang bayi.
Saat polisi melakukan penggerebekan, seorang perempuan muda berinisial FP dalam kondisi lemah ditemani kekasihnya AS.
FP ternyata baru selesai melakukan aborsi di klinik ilegal tersebut.
Bayi yang sempat dikandung FP sempat dikeluarkan paksa dari rahimnya oleh LS yang merupakan bidan.
Baca juga: Temuan 4 Kerangka Bayi di Sebuah Kebun di Banyumas, Diduga Bayi Hasil Aborsi, Begini Kronologinya
Polisi yang mengetahui hal itu sempat membawa korban dan bayinya ke rumah sakit.
Nahas, bayi tersebut meninggal dunia dan langsung dikebumikan.
"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Profesor LK Suryani: Aborsi Terkait Erat dengan Tingginya Gangguan Jiwa di Bali
Zikri mengatakan, saat FP melakukan aborsi, usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Namun nahas, karena terpapar zat kimia dan digugurkan paksa, bayi tak berdosa itu meninggal dunia.
Patok Tarif Rp 4 Juta
Selain mengamankan pasangan kekasih yang baru saja aborsi, polisi juga mengamankan ibu dan anak berinisial JM dan LS.
JM adalah pemilik klinik aborsi itu.
Sejak beroperasi tahun 2020 lalu, JM dibantu oleh sang anak mengaborsi para perempuan yang kebanyakan hamil di luar nikah.
"Izin praktiknya tidak ada. Sudah kami cek," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Zikri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, klinik aborsi ini mematok tarif mulau Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
Tarif tersebut sesuai dengan usia kehamilan.
Semakin tinggi usia kehamilan, maka semakin mahal tarifnya.
Sebab, risikonya akan semakin tinggi, jika usia kehamilan makin besar.
Dari penuturan Zikri, saat anggotanya menggerebek klinik aborsi tersebut, wanita berinisial FP yang baru saja aborsi tampak lemas tak berdaya.
Kondisi FP cukup memprihatinkan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan khusus.
Dari hasil pemeriksaan, semua bayi yang diaborsi itu ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku.
Namun, belum jelas dimana lokasi penguburan bayi-bayi tak berdosa tersebut.
Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu.
"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir.
Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.
Dinkes Baru Tahu
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Surya S Pulungan mengaku baru mengetahui adanya klinik aborsi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.
"Jika resmi kliniknya pasti terdata. Kalau namanya saja klinik aborsi ada kemungkinan itu tidak resmi. Dan saya pun baru tahu informasinya dari kamu," terang Surya Kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).
Kata Surya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang klinik-klinik yang beroperasi di Kecamatan Medan Deli.
"Ini akan kita lakukan pengecekan ulang klinik-klinik di kecamatan tersebut," jelasnya.
Apabila klinik tersebut beroperasi secara tidak resmi, tentu akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Terpadu Kota Medan.
"Jadi yang memberi izin membuka klinik ini kan Dinas Perizinan. Tentu kami akan berkoordinasi di sana. Jika tidak resmi bidan beserta kliniknya pasti ada sanksi selain dari pihak kepolisian," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus
Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Coach Nova Bawa 30 Pemain, Laga Perdana Piala Kemerdekaan, Timnas U-17 Hadapi Tajikistan |
![]() |
---|
Usai TC di Bali, Timnas U-17 Indonesia Lakoni 3 Laga Uji Coba Lawan 3 Timnas Negara Ini di Medan |
![]() |
---|
TANGIS Keluarga Kehilangan Adnyani, Sosok Bidan Ramah & Supel Tewas Bersama Anaknya Terseret Arus! |
![]() |
---|
Pelayat Berdatangan ke Rumah Bidan Luh Surya Adnyani, Temasuk Wabup Karangasem, Keluarga Berduka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.