Pembakaran Resort di Bugbug
Ratusan Warga Bugbug Karangasem Sambangi DPD RI, Polda Bali Tambah 3 Tersangka Baru Total Jadi 16
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, jumlah warga Bugbug yang memadati Kantor DPD RI mencapai 400 orang.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembakaran resort di Bugbug Karangasem menemui babak baru.
Kini ratusan warga Bugbug, Karangasem, Bali menyambangi Kantor DPD RI, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar pada Rabu 20 September 2023 siang.
Ratusan warga Bugbug, Karangasem itu terdiri dari berbagai lapisan. Mulai dari Prajuru Desa Adat Bugbug, Tim Ahli Desa Adat Bugbug, hingga perwakilan Ikatan Warga Bugbug (IWB) dari 5 wilayah.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, jumlah warga Bugbug yang memadati Kantor DPD RI mencapai 400 orang.
Mereka hadir dengan balutan busana adat Bali. Kaum laki-laki mengenakan pakaian putih dengan udeng dan saput berwarna merah.
Baca juga: Sosok Mahayastra Dimata Gus Gaga Selama Jabat Bupati Gianyar, Ini Kesan Sang Mantan Sekda!
Baca juga: WNA Langgar Lalu Lintas dan Dorong Polisi di Badung Sudah Sempat Ditegur, Kini Terancam Dideportasi

Begitu juga kaum perempuan, mengenakan pakaian putih dengan kamen berwarna merah.
Pantauan Tribun Bali, sebelum menyambangi Kantor DPD RI, rombongan warga Bugbug berkumpul di kawasan timur Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.
Usai berkumpul, mereka melakukan long march menuju Kantor DPD RI melalui Jalan Ir. H. Juanda, Denpasar dengan membawa sejumlah spanduk dan banner.
Selama long march, mereka menyampaikan keluh kesah serta tujuannya menyambangi Kantor DPD RI melalui pengeras suara.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu warga Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan, tujuan ratusan warga Bugbug menyambangi Kantor DPD RI guna meminta klarifikasi, salah satu anggota DPD RI soal kasus pembakaran resort di Desa Bugbug, Karangasem.

Kasus Berkembang Polda Bali Tambah 3 Orang Tersangka Baru
Polda Bali kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem sehingga menjadi 16 orang
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan kepada awak media, pada Selasa 19 September 2023 malam.
"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus perusakan Resort Detiga Neano Resort Bugbug," terangnya.
Penetapan 3 tersangka baru tersebut hasil dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug pada Selasa 19 September 2023.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini.
Pemeriksaan tersebut hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut," ucap Kabid Humas Polda Bali.
Penetapan tersangka mulanya 9 orang kemudian, berkembang menjadi 13 orang dan sekarang menjadi 16 orang.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali juga sudah menekankan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali, diduga memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono.
Sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Kasus ini mencuat buntut dari penolakan sekelompok warga di Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya.
Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan, berupa perusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023.
Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapai lebih dari Rp 2 miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut. (*)
Berikut 13 tersangka yamg ditetapkan oleh Polda Bali :
1. IKA,
2. IWM,
3. GA,
4. PS
5. IKHS,
6. IWW,
7. IGAHA,
8. KS,
9. NKP
10. INKA
11. IWW
12. NWS
13. NMS
14. NWT
15. NWP
16. IWP
Sidang Kasus Bugbug Dibagi Tiga, Ratusan Warga Dukung Terdakwa Perusakan dan Pembakaran Resort |
![]() |
---|
Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbug Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pembakaran, 16 Warga Bugbug Dilimpahkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berkas 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejari Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.