Pembakaran Resort di Bugbug

BREAKING NEWS: Berkas 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan

BREAKING NEWS: Berkas 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan

TribunBali/Adrian Amurwonegoro
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Polda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, pada Kamis 2 November 2023.

Dijelaskannya, pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu 1 November 2023 kemarin.

Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan

“Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus, pada Rabu 1 November, terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem,” jelas Kombes Pol Jansen. 

Pelimpahan  tersangka dan barang bukti itu dipimpin langsung  oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.

Adapun 16 orang tersangka dengan inisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

“Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu,” ujar Kabid Humas. 

 “Agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Polda Bali kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem sehingga menjadi 16 orang

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK., M.H. dalam keterangan kepada awak media, pada Selasa 19 September 2023 lalu.

"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Resort Bugbug," terangnya. 

Penetapan 3 tersangka baru tersebut hasil dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug pada Selasa 19 September 2023.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, 

Pemeriksaan tersebut hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut," ucap Kabid Humas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved