Kasus Bule di Bali

WNA Langgar Lalu Lintas dan Dorong Polisi di Badung Sudah Sempat Ditegur, Kini Terancam Dideportasi

Bule Inggris Yang Marah dan Dorong Polisi di Pospol Sunset Road Akhirnya Ditangkap dan Terancam Deportasi

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Potongan video viral WNA dorong polisi di Pos Polisi Sunset Road. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral Warga Negara Asing (WNA) marah-marah dan mendorong polisi lalu lintas di Pospol Sunset Road, Kuta, Badung kini terancam dideportasi.

Pasalnya, WNA atau Bule yang diketahui bernama Adam Alexander Murray itu sudah sempat mendapatkan teguran.

Lebih lanjut, bule asal Inggris itu pun kini dilanporkan oleh korban yakni Aiptu Puji Santoso.

Ia melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, beserta barang bukti, pada Selasa 19 September 2023 skitar pukul 20.00 WITA. 

Baca juga: VIRAL Bule Marah dan Dorong Polisi di Pospol Sunset Road Bali Akhirnya Ditangkap, Terancam Deportasi

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, pada Rabu 20 September 2023. 

"Saat ini tindakan yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta Deportasi terhadap pelaku," jelas Kombes Pol Jansen.

Kejadian yang terekam kamera warga itu viral di Media Sosial pada Senin 18 September 2023.

Dalam video tersebut terlihat pria bule melawan petugas dengan cara mendorong saat diperiksa anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara.

Saat itu di lampu merah, petugas mendapati Adam mengendarai seoeda motor berboncengan dengan teman wanitanya yang tidak menggunakan helm.

Adam kemudian berniat kabur, namun  dihalangi oleh petugas polisi tersebut dan diminta untuk menepi diperiksa surat kelengkapan berkendara, ditemukan surat-surat tidak lengkap.

Pria asal Inggris itu kemudian justru marah dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh.

Selanjutnya Adam dihalangi lagi karena mau kabur dan Adam emosi turun dari sepeda motor langsung menampar korban kearah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh.

Karena Adam masih marah-marah, Aiptu Puji santoso tetap berusaha bersabar dan bersikap profesional serta tetap humanis selanjutnya Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor dan melakukan tindakan berupa teguran.

Baca juga: 2 WNA Pelaku Rudapaksa Bule Filipina Dilepas Polres Badung, Kasusnya Sudah P21, Ini Alasannya!

Selain itu, memerintahkan terlapor agar mengambil helm dan juga memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.

"Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP," ujarnya. 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, kejadian tersebut diketahui terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin 18 september 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

Peristiwa tersebut diabadikan oleh kamera warga lalu viral di media sosial. Meski si bule pria terlihat sudah mengenakan helm, namun teman wanita yang dibonceng tidak mengenakan helm.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, pun buka suara menanggapi kejadian itu.

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari polisi menemukan bule mengendarai sepeda motor, sedang berhenti saat lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.

Saat itu personel jaga pengaturan lalu lintas Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, menghampiri WNA pelanggar tersebut dan diarahkan menepi di depan Pos Polisi.

Selanjutnya, Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat - surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," terang Kombes Pol Jansen.

Baca juga: Kasus WNA Curi Obat di Cito Apotek Kerobokan Tidak Berlanjut, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara seketika melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut.

Petugas menjelaskan bahwa saat berkendara sepeda motor wajib, mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan petugas," pungkasnya. (*)

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved