Berita Klungkung
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya
ketua LPD Bakas, I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan ketua LPD Bakas, I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas.
Ketika dikonfirmasi, Made Suerka mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Ngih jalanin manten sudah jalan hidup tiang (jalani saya, sudah jalan hidup saya)," ungkap Suerka ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2023.
Sebelumnya Suerka tidak menampik sempat ada permasalahan kredit macet di LPD Bakas karena dampak dari pandemi.
Sehingga pihaknya sempat kesulitan memenuhi penarikan tabungan warga.
Karena satu orang sulit tarik tabungan, warga khawatir dan berlomba-lomba menarik uangnya.Sementara banyak kredit macet karena pandemi, ini yang buat LPD Bakas kesulitan memenuhi permintaan penarikan uang warga.
Sementara Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka mengungkapkan, I Made Suerka ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021.
Made Suerka yang merupakan Ketua LPD Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya.
I Made Suerka juga telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
"Tersangka (Suerka) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).
Suerka ditetapkan tersangka, karena dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
Baca juga: KPK Sinyalir Suami Maia Estianty Irwan Mussry Beri Uang ke Eko Darmanto
"Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD," ungkap Lapatawe B Hamka.
Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.663.813.214 (dua belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah), sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.