Berita Bali
Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun
Bambang yang berstatus narapidana kasus narkoba ini divonis pidana penjara, karena mencoba menyelundupkan sabu saat masih ditahan di Rutan Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa pun mau, dan Ardana berjanji akan memberikan sabu itu saat terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar.
Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wita, setelah menjalani sidang dan sedang berada di ruang tahanan PN Denpasar, ternyata terdakwa menerima makanan berupa nasi bungkus yang dikirim oleh Ardana.
Terdakwa membukanya dan ternyata di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat 1 plastik klip berisi sabu dan 1 buah pipa kaca.
Baca juga: Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Diganjar Penjara 10 Tahun
Terdakwa langsung menyimpan sabu dan pipa kaca ke dalam kaos kaki yang dipakainya. Kemudian terdakwa membawanya kembali ke tempat ia ditahan yaitu ke Rutan Polresta Denpasar.
Ternyata petugas kepolisian dari Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika terdakwa menyimpan sabu.
Sorenya, sebelum dimasukkan ke sel tahanan, petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah terdakwa di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Dituntut Bui 6 Tahun
Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,21 gram netto dan 1 pipa kaca, yang disimpan terdakwa dalam kaos kaki.
Ketika diinterogasi, terdakwa pun mengakui sabu itu miliknya. Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.