Berita Jembrana
Hajar dan Ancam Sepupu, Warga Jembrana Berakhir Damai
Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menggelar restoratif justice (RJ) terkait kasus penganiayaan di kantor setempat, Kamis 21 September.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menggelar restoratif justice (RJ) terkait kasus penganiayaan di kantor setempat, Kamis 21 September.
Kini, pelaku yang diketahui bernama Habidin (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara tersebut sudah terbebas dari status tersangka.
Korban dengan pelaku telah sepakat untuk berdamai. Apalagi, pelaku merupakan sepupu dari istri korban.
Baca juga: Antisipasi Siswa Buka Link Film Dewasa Lewat Handphone, UPTD PPA Jembrana Lakukan Sosialisasi
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama menuturkan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Bermula dari salah paham masalah pribadi yang terjadi antara pelaku dengan korban. Sehingga saat kejadian, pelaku menghantam korban disertai ancaman.
"Pelaku kemudian disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," jelas Kepala Kejari, Kamis 21 September 2023.
Baca juga: Hasil Analisis Peta Risiko Pesisir Jembrana, Ada Potensi Tsunami di 23 Desa
Dia melanjutkan, sebelum dilakukan penyerahan berkas perkara atau tahap 2, sejatinya kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
Sehingga tidak ada masalah lagi dan pihak Kejari mengusulkan RJ ke pusat.
"Ekspose sudah Senin kemarin, perkara ini dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan," ungkapnya.
Baca juga: Kompas TV Anugerahi Bupati Jembrana atas Prestasi Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Sehingga, kata dia, kini pelaku sudah terlepas dari status tersangka ditandai dengan diberikan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKPP) dari Kejari Jembrana kepada Habidin.
"Tersangka status sudah lepas dari statusnya dan sekarang kembali ke masyarakat lagi," jelasnya.
12 Perkara RJ Selama Dua Tahun di Jembrana
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyebutkan, dalam kurun waktu 2022 dan 2023 sedikitnya sudah ada 12 perkara yang dilakukan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif.
7 perkara di tahun 2022 dan 5 tahun hingga September 2023 ini. Perkara tersebut, mulai dari disangka 351, 362, serta 378.
"Yang terpenting perkarannya tidak disangkakan hukuman lebih dari 5 tahun," tegasnya.
Salomina melanjutkan, seluruh perkara tersebut tanpa syarat dan tanpa permintaan dari Kejari.
Artinya, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi sesuai SOP.
"Secara aturannya, ada perdamaian dan ada persetujuan lain antara kedua belah pihak," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Restoratif Justice
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.