Berita Jembrana

PBG Vila di Jembrana Dipastikan Tak Terbit! Bisa Ancam Rencana Proyek Revetment Pantai Pebuahan

Sebab, bangunan vila yang berdiri di atas tanah negara tersebut termasuk dalam kawasan yang rencana pembangunan senderan pengaman pantai (revetment)

Tribun Bali/ I Made Prasetia
SEGEL BANGUNAN - Petugas Satpol PP Jembrana saat menyegel bangunan vila bodong diduga milik WNA yang nekat berdiri di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (19/9).  

TRIBUN-BALI.COM  - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, memastikan persetujuan bangunan gedung (PBG) vila bodong di kawasan Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tidak terbit dan ada potensi dibongkar.

Sebab, bangunan vila yang berdiri di atas tanah negara tersebut termasuk dalam kawasan yang rencana pembangunan senderan pengaman pantai (revetment) pada 2024 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, pembangunan revetment senilai Rp 48,3 Miliar dengan panjang 1,9 kilometer tersebut bakal dilakukan 2024. "Dengan perbaikan sepanjang itu (1,9 kilometer), semua tuntas di tahun 2024," kata Sudiarta, Rabu (20/9).

Namun begitu, kata dia, setelah pihaknya berkunjung ke lokasi rencana revetment tersebut, baru mengetahui terkait adanya pembangunan vila tersebut. Dan bangunan vila disebutkan milik WNA tersebut sudah dipastikan masuk dalam jalur rencana pembangunan senderan pantai sepanjang 1,9 kilometer tersebut. Bahkan, di lokasi pembangunannya tersebut termasuk abrasi paling parah.

Baca juga: DOA Mahayastra Ingin Dua Periode Pimpin Gianyar, Tugas Berat PJ Bupati Atasi Stunting & Kemiskinan!

Baca juga: VIRAL! Bule Pendorong Polisi Ditangkap! Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

Baca juga: Pembubaran Kelompok Ahli Pembangunan Era Koster, Sekda Minta Kembalikan Fasilitas Negara!

"Saya yakini, izinnya tidak ada saya terbitkan. KKPR dan PBG ada di kami. Saya tidak ada menandatangani," tegasnya.
Disinggung mengenai kelanjutannya karena bisa saja mengancam keberlangsungan proyek revetment yang sudah lama ditunggu warga Pebuahan, Wayan Sudiarta mengakui bakal melihat kepastian anggaran yang digelontorkan Kementerian PUPR melalui BWS Bali Penida. Setelah itu ada waktu sosialisasi baru akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Kita lakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan tentunya akan dilaporkan ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Jembrana.


"Jika tidak bisa, kita akan terapkan aturan. Potensi dibongkar (vila) pasti ada. Tapi yang terpenting pendekatan dulu," tegasnya lagi.
Selain vila tersebut, beberapa bangunan seperti warung lesehan, musala dan beberapa lainnya juga terkena proyek penanganan abrasi tersebut. "Sementara ini kita tetap pada aturan. Yang kena revetment tetap kita eksekusi. Jika dibiarkan satu, yang lainnya pasti akan meminta kebijakan. Terutama di sebelah barat," tandasnya.


Untuk diketahui, Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana akhirnya menyegel vila yang berdiri di atas tanah negara wilayah Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (19/9). Pembangunan dihentikan lantaran vila tersebut tak memiliki izin apapun alias bodong. Hal itu diperparah dengan bangunan yang rencana sebagai akomodasi pariwisata tersebut berdiri di atas tanah negara.


Menurut pantauan, bangunan yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan itu hampir rampung. Selain bangunan, juga terdapat kolam renang sebagaimana akomodasi pariwisata di tempat lain. Karena bodong, petugas dari Satpol PP kemudian memasang tanda segel berupa stiker pada pintu masuk bila. Bahwa, proses atau kegiatan pembangunan di areal tersebut dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai. (mpa)
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved