Berita Bali
Libatkan Mantan Kajari Buleleng, Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng Dilimpahkan
Tersangka, Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 21 September 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka, Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 21 September 2023.
Suwanto beserta barang bukti dilimpahkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.
Di mana dalam perkara ini juga diseret sebagai tersangka adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.
Baca juga: Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya, Kejari Klungkung Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 12,6 Miliar
Fahrur Rozi yang berstatus sebagai tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejari Jakarta Selatan.
Penyerahan tersangka Suwanto dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng Bersama Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Baca juga: Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi Buat Kredit Fiktif Hingga Realisasikan Pinjaman Tanpa Jaminan
"Ya benar, kemarin telah dilakukan tahap II terhadap tersangka inisial S," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Jumat, 22 September 2023.
Dengan telah dilakukannya tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka Suwanto.
Tersangka saat ini dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker 2012, KPK Geledah Rumah di Mengwi Badung Bali
"Tersangka di tahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan," ungkap Eka Sabana.
Pula ditambahkan Eka Sabana, serah terima kasus ini mempertimbangkan efektivitas, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terkait pasal, dalam perkara ini, tersangka Suwanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker 2012, KPK Geledah Rumah di Mengwi Badung Bali
Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, tersangka Suwanto diduga menyuap mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi.
Diduga Fahrur Rozi telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.
Modus yang digunakan tersangka Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.