Berita Klungkung

Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya, Kejari Klungkung Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 12,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PENETAPAN TERSANGKA - Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran saat melakukan ekspose penetapan tersangka kasus LPD Bakas di Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (21/9).  

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD Bakas.

Ketika dikonfirmasi, Made Suerka mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Nggih jalanin manten, sudah jalan hidup tiang (jalani saya, sudah jalan hidup saya)," ungkap Suerka ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Sebelumnya Suerka tidak menampik sempat ada permasalahan kredit macet di LPD Bakas karena dampak dari pandemi. Sehingga pihaknya sempat kesulitan memenuhi penarikan tabungan warga.  Karena satu orang sulit tarik tabungan, warga khawatir dan berlomba-lomba menarik uangnya. Sementara banyak kredit macet karena pandemi, ini yang buat LPD Bakas kesulitan memenuhi permintaan penarikan uang warga.

Sementara Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka mengungkapkan, I Made Suerka ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2018 sampai 2021. Made Suerka yang merupakan Ketua LPD Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya.

Baca juga: SENTIL Warga Mampu Masih Beli LPG Subsidi, Ini Permintaan PJ Gubernur Bali Pada DPR dan Pertamina!

Baca juga: SPPT Tanah Negara Dibangun Vila Oleh WNA Berpotensi Dibatalkan! Bisa Jadi Tanah Negara Murni

Baca juga: KTT AIS Forum 2023 Akan Digelar di Bali, Perkuat Wisata Bahari Berbasis Ekonomi Biru

Made Suerka juga telah merealisasi kredit, baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. "Tersangka (Suerka) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9).

Suerka ditetapkan tersangka, karena dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antardesa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

"Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD," ungkap Lapatawe B Hamka.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 12.663.813.214, sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan kasus ini dilaporkan dari tahun 2021. Pihak Kejari Klungkung masih mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tersangka baru satu ditetapkan, untuk tersangka lain liat bagaimana nanti perkembangan saat persidangan, untuk sementara tersangka masih belum ditahan, karena tersangka ini akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelas Nyoman Triarta.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran mengatakan, tersangka belum ditahan karena pertimbangan tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. "Tersangka juga tidak mempersulit penyidikan, dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti," jelas Kekeran.

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas. Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada 2018 sampai 2021. Pasca dilakukan penggeledahan di LPD Bakas pada 2022 lalu, Kejari Klungkung telah memeriksa lebih dari 130 saksi. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved