Berita Jembrana

SPPT Tanah Negara Dibangun Vila Oleh WNA Berpotensi Dibatalkan! Bisa Jadi Tanah Negara Murni

Namun itu terjadi sejak tahun 2001 silam. Khusus untuk pembangunan vila di atas tanah negara tentunya tidak diperbolehkan. Mengingat adanya masalah

Istimewa
Petugas Satpol PP Jembrana saat memasang tanda pemberhentian sementara pembangunan vila bodong di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Selasa 19 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, menyebutkan seluruh tanah negara yang berada si pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun itu terjadi sejak tahun 2001 silam. Khusus untuk pembangunan vila di atas tanah negara tentunya tidak diperbolehkan. Mengingat adanya masalah diperjualbelikan, SPPT bisa saja dibatalkan sehingga tanah negara menjadi murni atau tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Memang semua di sana (pesisir Pantai Pebuahan) memiliki SPPT. Termasuk juga yang dibangun vila tersebut," ungkap Kepala Bidang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, Komang Evan Sanjaya, Kamis 21 September 2023.

Baca juga: KASUS Pengeroyokan Sang Oman di Bangli, Penabuh Janger Tersangka, Polsek Minta Bantuan Polda Bali!

Baca juga: KTT AIS Forum 2023 Akan Digelar di Bali, Perkuat Wisata Bahari Berbasis Ekonomi Biru

Baca juga: Menko Marves Tanya Progres LRT Bali,  Konsultan Jadi Salah Satu Alasan Pembangunan Belum Mulai

Dia menuturkan, tanah negara yang memiliki SPPT di kawasan Pantai Pebuahan, sudah berlangsung sejak taahun 2001 silam.

Namun, pihaknya tak mengetahui secara detail (proses) mengenai tanah negara yang sampai terdapat SPPT tersebut.

Sebab, pada saat itu (2001) masih ada KPP Pratama atau pajak pusat dan baru dilimpahkan ke daerah pada 2013 lalu.

Dia menegaskan, bahwa tanah negara terutama yang memiliki SPPT tidak boleh diperjualbelikan. Namun bisa dimanfaatkan masyarakat dengan membayar pajak. Karena SPPT hanya bersifat bukti bayar saja.

Disinggung mengenai bangunan villa yang berdiri di atas tanah negara dengan berbekal SPPT, Komang Evan mengakui keberadaan vila di atas tanah negara yang diduga diperjualbelikan kepada WNA praktis membuat SPPT berpotensi dibatalkan.

Artinya, akan menjadi tanah negara murni tanpa ada yang menggunakan.

"Di SPPT sudah tertulis merupakan tanah negara sehingga tak boleh diperjualbelikan. Jika ada masalah seperti ini, tentunya SPPT bakal dibatalkan dan menjadi tanah negara murni tanpa ada yang menggunakan. Tapi temuan itu akan kami laporkan dulu ke pimpinan," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana memastikan persetujuan bangunan gedung (PBG) vila bodong di kawasan Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Terlebih lagi, bangunan vila yang berdiri di atas tanah negara tersebut termasuk dalam kawasan yang rencana pembangunan senderan pengaman pantai (revetment) pada 2024 mendatang.

Sementara bangunan vila yang disebutkan milik WNA tersebut sudah dipastikan masuk dalam jalur rencana pembangunan senderan pantai sepanjang 1,9 kilometer tersebut. Bahkan, di lokasi pembangunannya tersebut termasuk abrasi paling parah.

"Saya yakini, izinnya tidak ada saya terbitkan. KKPR dan PBG ada di kami. Saya tidak ada mendatangani," tegas Kepala Dinas PUPRPKP, I Wayan Sudiarta, Rabu 20 September 2023 kemarin.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved