Berita Jembrana
NASIB Naas Made Bagiyasa, BKSDM Jembrana Susun SK Pemecatan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba
I Made Bagiyasa alias Bagik (42) harus menyudahi kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - I Made Bagiyasa alias Bagik (42) harus menyudahi kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat orang lain mendambakan, ia justru bermain api. Bagik terjerat kasus narkoba.
Bagik pun dipecat. Hak-haknya sebagai PNS juga telah diberhentikan per 1 September 2023. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana sedang menyusun SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan segera diterbitkan.
Pertimbangan keputusan pemecatan PTDH tersebut dilakukan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen ASN. Bagik sendiri telah divonis 4 tahun penjara karena kasus narkotika. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Sesuai aturan yang berlaku (PP No 11 Tahun 2017), ASN yang menerima hukuman atau vonis diatas dua tahun bisa dilakukan PTDH," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradi, Jumat (22/9).
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Bangli Tidak Laksanakan Rekrutmen PPPK dan CPNS, Simak Penjelasannya!
Baca juga: PJ Gubernur Bali Sindir Warga Mampu Beli LPG Subsidi, Pertamina Harus Pakai KTP Agar Tepat Sasaran!

Dia mengatakan, Bagik adalah PNS yang dulu bertugas sebagai sopir di Kepala Bagian Setda Jembrana. Kata Siluh, kasus narkotika adalah pelanggaran berat dalam ASN.
"Per 1 September kemarin yang bersangkutan juga sudah diputus haknya (gaji). Mengingat hukumannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegasnya.
Untuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bagik masih disusun. Kata dia, sesegera mungkin bakal diterbitkan. "Masih proses (SK), segera akan kami terbitkan," demikian kata Siluh.
Dalam sidang putusan, Bagik divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider kurungan dua bulan. Hukuman tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Pengadilan Negara, Satriyo Murtitomo dalam putusannya menyatakan Bagik terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan, Bagik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya menggunakan narkotika," kata majelis hakim saat pembacaan vonis.
Penasihat Hukum dari Posbakum PN Negara, Nyoman Arya Merta menyatakan, Bagik menerima putusan tersebut. Penuntut umum juga menyatakan menerima. "Terdakwa dan jaksa menerima putusan," tandasnya.
Made Bagiyasa ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana saat operasi Anti Narkoba pada Mei 2023 lalu. Ada barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak lima paket dengan berat bersih 1,67 gram. (mpa)
Pelajaran Berharga
Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani menegaskan, kasus narkotika yang menyeret PNS di lingkungan Pemkab Jembrana menjadi pelajaran berharga bagi ASN lainnya. Ia peringatkan, kasus serupa tak boleh terjadi lagi.
Kasus yang menimpa Bagik membuat citra ASN tercoreng. Sebagai abdi negara, sudah seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. "Narkotika termasuk pelanggaran berat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN khususnya di lingkungan Pemkab Jembrana," tandasnya. (mpa)
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.