Berita Bali

Direktur CV Aneka Ilmu Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi Pengadaan Buku

Tersangka Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (21/9/2023).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Suwanto dimasukkan ke mobil tahanan usai menjalani tahap II di Kejati Bali. Suwanto ditahan di Lapas Kerobokan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kajari Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (21/9/2023).

Suwanto beserta barang bukti dilimpahkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.

Di mana dalam perkara ini juga diseret sebagai tersangka adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya


Fahrur Rozi yang berstatus sebagai tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejari Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka Suwanto dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng Bersama Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.


"Ya benar, kemarin telah dilakukan tahap II terhadap tersangka inisial S," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: KASUS Korupsi LPD Unggahan Buleleng. Tersangka Belum Ada Iktikad Kembalikan Uang, Simak Beritanya!


Dengan telah dilakukannya tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan tersangka Suwanto. Tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Ditambahkan Eka Sabana, serah terima kasus ini mempertimbangkan efektivitas, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


Dalam perkara ini, tersangka Suwanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Unggahan Diperiksa, Penyidik Belum Lakukan Penahanan

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Seperti diketahui, tersangka Suwanto diduga menyuap mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi. Diduga Fahrur Rozi telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee Rp24.499.474.500.


Modus yang digunakan tersangka Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai 2014 sebesar Rp13,5 miliar.

Diduga pinjaman itu adalah modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka Fahrur Rozi.


Tak hanya itu, Fahrur Rozi kemudian menawarkan buku yang diterbitkan CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan ketika dirinya masih menjabat Kajari Negeri Buleleng. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved