CASN 2023

INFO Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023: Cek Formasi, Kriteria Pelamar & Syaratnya di Sini!

Berikut ini akan dirangkumkan sejumlah informasi mengenai seleksi CPNS BIN 2023 termasuk formasi, kriteria pelamar hingga persyaratan pendaftaran.

Editor: Mei Yuniken
Laman Badan Intelijen Negara
INFO Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023: Cek Formasi, Kriteria Pelamar & Syaratnya di Sini! 

3. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria cumlaude dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: INFO Seleksi CPNS Kementerian Dalam Negeri 2023: Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Syarat Umum Seleksi CPNS BIN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

-Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

-Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

-Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;

-Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved