Kasus Bule di Bali
Satpol PP Badung Akui Banyak Amankan WNA yang Alami Ganggguan Jiwa Selain Warga Lokal
Masalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Satpol PP Badung Akui Banyak Amankan WNA yang Alami Ganggguan Jiwa Selain Warga Lokal
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Badung.
Pasalnya banyak di Badung yang ditemukan orang dalam gangguan jiwa atau Orang Dengan Skizofrenia (ODS).
Bahkan tidak hanya warga lokal, banyak juga wisatawan di Badung yang mengalami gangguan jiwa.
Tidak jarang ditemuka WNA mengamuk tanpa sebab, bahkan ada juga yang telanjang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Jumat 22 September 2023 mengakui jika ODGJ di Badung lumayan Banyak.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris yang Melawan Polisi Saat Ditilang
Bahkan pihaknya tidak hanya warga Badung, ODGJ juga banyak ditemukan dari kalangan wisatawan.
"Bahkan, selama periode Januari-September 2023 kita menangani belasan orang dengan gangguan jiwa," ucapnya.
11 WNA ODGJ
Diakui, untuk tahun 2023 dari Januari sampai awal September ini, ODGJ khusunya lokal ditemukan hampir di semua kecamatan.
Namun, yang terbanyak di Mengwi 4 orang, kemudian Abiansemal 3 orang, Kuta 3 orang dan Kuta Utara dan Kuta Selatan masing-masing 2 orang dan Petang 1 orang.
"Jadi total orang lokal yang kami tangani 15 orang," sambungnya Suryanegara.
Selain masyarakat lokal, birokrat asal Denpasar ini juga menangani ODGJ yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk WNAnya ada 11 orang, yakni Kuta Selatan 3 orang, Kuta 3 orang, Kuta Utara 4 orang dan Mengwi 1 orang," katanya.
Baca juga: Rapat Banggar TAPD Badung, APBD Perubahan Badung Tahun 2023 Tetap 8,5 Triliun
Dikatakan, ODGJ yang berhasil terjaring akan dirujuk ke RSD Mangusada dan RS Prof Ngoerah, Sanglah, dilanjutkan menghubungi keluarga yang bersangkutan dan pihak imigrasi.
"Untuk penangan ODGJ lokal maupun WNA sudah ada SOP, jadi bila ada laporan atau temuan ODGJ, wajib dirujuk ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Setelah itu baru petugas puskesmas (KBS), yang membedakan kalau lokal dirujuk ke RS Mangusada, kalau WNA ke RS prof Ngoerah, Sanglah," imbuhnya.
Seperti dikrtahui, Kabupaten Badung mewacanakan akan mendirikan rumah berdaya untuk tempat rehabilitasi psikososial Orang Dengan Skizofrenia (ODS) dan ODGJ itu.
Langkah ini guna memberikan pelayanan bagi warga yang mengalami gangguan jiwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa saat ditemui belum lama ini menilai pentingnya rumah berdaya untuk menampung warga yang mengalami gangguan jiwa.
Sehingga warga yang mengalami Gangguan Jiwa bisa terbantu.
"Idealnya memang seperti itu (memiliki rumah berdaya), nanti coba kita pikirkan bagaimana caranya agar ODGJ ini bisa terbantu," ujar Adi Arnawa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.