Berita Jembrana
Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana sebagai tersang
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.
Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun. Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetanggannya.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian.
Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.
Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.