Berita Jembrana

Oknum PNS Jembrana Nyabu Dipecat Tidak Hormat, Sudah Tak Terima Gaji Per 1 September 2023

Oknum PNS Pemkab Jembrana, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) yang tersandung kasus narkotika resmi dipecat.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Oknum PNS kasus narkotika, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) berkemeja putih saat hendak menghadiri sidang putusan kasusnya di PN Negara belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Oknum PNS Pemkab Jembrana, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) yang tersandung kasus narkotika resmi dipecat.

Hak-hak PNS oknum tersebut juga telah diberhentikan per 1 September 2023 kemarin.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana sedang menyusun SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan segera diterbitkan. 

Baca juga: 240 Lebih Formasi PPPK Umum di Jembrana, 80 Persen Kuota Khusus dan 20 Persen Kuota Umum


Pertimbangan keputusan pemecatan PTDH tersebut dilakukan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen ASN.

Bagik sendiri telah divonis 4 tahun penjara karena kasus narkotika.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca juga: Tahunya Anak Bawa HP untuk Belajar, PPA Jembrana: Film Dewasa Pemicu Kejahatan Seksual


"Sesuai aturan yang berlaku (PP No 11 Tahun 2017), ASN yang menerima hukuman atau vonis diatas dua tahun bisa dilakukan PTDH," ungkap Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradi saat dikonfirmasi, Jumat 22 September 2023. 


Dia melanjutkan, selain hukuman di atas dua tahun, oknum PNS yang diketahui sebagai sopir salah satu Kepala Bagian di Setda Jembrana tersebut juga tersandung kasus narkotika.

Baca juga: Seekor Anjing Dievakuasi Petugas Damkar, Berdiam Diri di Toilet Kantor Diskominfo Jembrana

Kasus narkotika merupakan pelanggaran berat dalam ASN.


"Per 1 September kemarin yang bersangkutan juga sudah diputus haknya (gaji). Mengingat hukumannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegasnya. 


Sementara, kata dia, untuk Surat Keputusan (SK) pemebrhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum PNS tersebut masih disusun. Sesegera mungkin bakal diterbitkan. 


"Masih proses (SK), segera kita terbitkan," tegasnya lagi.

Baca juga: 5 Penumpang Selamat dari Maut, Mobil Putih Terjun ke Sungai Bilukpoh Jembrana


ASN Jangan Sampai Terlibat Narkoba


Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani menekankan, kasus narkotika yang menyeret PNS lingkungan Pemkab Jembrana menjadi pelajaran berat bagi ASN lainnya.

Diharapkan, kasus serupa tak terjadi lagi kedepannya. 


"Narkotika termasuk pelanggaran berat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN khususnya di lingkungan Pemkab Jembrana," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved