Berita Jembrana

Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana sebagai tersang

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polisi akhirnya menetapkan warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana sebagai tersangka.

Pria berinisial IPS (60) tersebut telah ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara Jumat 22 September 2023 kemarin.

Mulai hari ini, ia bakal dipanggil dan diperiksa dengan status tersangka. 

Baca juga: Anak 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terlapor Kakek 60 Tahun Masih Diperiksa, Akan Gelar Perkara


"Setelah gelar perkara Jumat kemarin, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Senin 25 September 2023. 


Dia melanjutkan, pria berinisial IPS (60) yang sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak sekolah usia 12 tahun tersebut sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Baca juga: Laporan Dugaan Pencabulan Bocah 12 Tahun di Jembrana Naik ke Penyidikan, Penyidik Periksa 9 Saksi


"Selama proses pemeriksaan, pelaku hanya mengaku melakukannya (pencabulan) sekali saja," jelasnya.


Terpisah, Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengakui hingga saat ini perbuatan dari terlapor terus diproses oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, untuk korbannya yang merupakan masih berstatus anak sekolah juga dilakukan pendampingan. 

Baca juga: Kasus Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Dua Tetangga Diduga Ikut Lecehkan Bocah Asal Buleleng


"Secara umum kondisinya baik, normal dan sehat. Sekarang juga masih aktif sekolah," katanya. 


Menurut dia, meskipun kondisinya terlihat normal, pihaknya bakal tetap melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin.

Tujuannya agar menjaga mental anak sebagai korban dan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. 


"Tapi kami tetap berupaya melakukan konseling secara rutin," tandasnya.


Kasus ini bermula dari laporan seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Diduga, kakek berusia 60 tahun jadi pelakunya.

Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.


Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.


Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun. Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetanggannya.

Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian. 


Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.

Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved