Berita Denpasar

343 Kelihan Banjar Adat di Denpasar Terima BPJS Ketenagakerjaan, 17 Gagal karena Umur Lewat

Bertempat di wantilan Pura Lokanatha Lumintang Denpasar dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelihan banjar adat se-Kota Denpasar.

Tribun Bali/Putu Supartika
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lelihan banjar adat di Denpasar 

“Karena yang dibayarkan adalah statusnya sebagai kelihan banjar adat. Kalau misalnya sudah punya, tetap dapat, tapi Pemkot membayar yang berkaitan dengan statusnya sebagai kelihan banjar adat saja,” katanya.

 

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan jaminan keselamatan sosial kepada kelihan banjar adat saat melakukan tugasnya.

Baca juga: Tukar Sampah Dengan Emas Batangan Galeri 24 Denpasar

Apalagi tugas tersebut melekat selama 24 jam selama melayani krama di banjar adat masing-masing.

 

“Jika seandainya ada musibah, termasuk dirawat di rumah sakit atau pun meninggal bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengatakan BPJS ini bisa diklaim jika terjadi risiko kecelakaan saat melaksanakan tugas.

 

“Selama ada perintah dari atasan dalam hal ini bendesa dan melakukan kewajiban sebagai kelihan banjar adat, kalau terjadi kecelakaan bisa melakukan klaim,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved