Oknum TNI yang Habisi Nyawa Imam Masykur Ngaku Telah 14 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

Oknum TNI yang Habisi Nyawa Imam Masykur Ngaku Telah 14 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

istimewa
Keji, Pria Aceh yang Tewas Diduga Dihabisi Oknum Paspampres Sempat Kirim Video Bersimbah Darah 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pondam Jaya berhasil mengungkap oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur ternyata telah 14 kali beraksi dengan modus kejahatan yang sama.

Demikian disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Danpomdam Jaya ini mengatakan, hal itu diungkapkan sendiri oleh para tersangka.

Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.

Baca juga: KSAD Dudung Abdurrahman: Hukum Berat 3 Oknum TNI yang Habisi Nyawa Pria Aceh Imam Masykur

Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.

Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.

"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini (kasus Imam Masykur)," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Irsyad mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.

Baca juga: 283 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Buleleng Diperbaiki, Dikerjakan Gotong Royong TNI dan Masyarakat

Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bencana Karhutla Juga Ancam Gedung SMAN 1 Jejangkit Kabupaten Barito Kuala Kalsel
Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad.

Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.

Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.

"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved