Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Bantah Adanya Persetubuhan, Kuasa Hukum: Itu Mengada-ada
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit membantah keseluruhan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada dirinya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bahwa sejatinya mengacu pada Pasal 184 KUHAP, sebuah kasus itu membutuhkan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat.
“Nah di awal bukti permulaan itu ada tidak? Tidak. Kalau memang paham hukum sebelum melaporkan itu mempelajari dahulu, bisa tidak kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum? Jangan seolah-olah orang itu diprovokasi, untuk melakukan hal yang sifatnya coba-coba,” keluhnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.