Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Bantah Adanya Persetubuhan, Kuasa Hukum: Itu Mengada-ada

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit membantah keseluruhan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada dirinya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruang pemeriksaan. 


Bahwa sejatinya mengacu pada Pasal 184 KUHAP, sebuah kasus itu membutuhkan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat.

“Nah di awal bukti permulaan itu ada tidak? Tidak. Kalau memang paham hukum sebelum melaporkan itu mempelajari dahulu, bisa tidak kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum? Jangan seolah-olah orang itu diprovokasi, untuk melakukan hal yang sifatnya coba-coba,” keluhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved