Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Bantah Adanya Persetubuhan, Kuasa Hukum: Itu Mengada-ada

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit membantah keseluruhan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada dirinya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruang pemeriksaan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit membantah keseluruhan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada dirinya.

Dirinya juga membantah adanya hubungan badan antara dirinya seperti di potongan yang ada dalam video klarifikasi sebelumnya.

Pade menit akhir video klarifikasi secara live kemarin Rabu 27 September 2023, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada hubungan badan, dirinya hanya mengutip atas apa yang dilakukan korban dengan tuduhan hubungan badan tersebut.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jero Dasaran Alit Dicecar 16 Pertanyaan, Ungkap Kronologi Kejadian

“Jadi kalimat hubungan badan itu, adalah apa yang dilaporkan korban kepada polisi yang saya tirukan. Dan di akhir-akhir sudah saya tegaskan tidak ada hubungan badan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit seorang pemuka agama atau spiritualis Tabanan dilaporkan oleh seorang remaja 22 tahun, NCK asal Buleleng, Bali.

Jero Dasaran Alit dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap NCK.

Ia dan kuasa hukumnya pun memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, pada Rabu 27 September 2023 pagi kemarin.

Baca juga: Jero Dasaran Diperiksa 3 Jam Dengan 16 Pertanyaan di Polres Tabanan, Ihwal Dugaan Pelecehan Seksual


Selama kurang lebih tiga jam, Jero Dasaran Alit didampingi Kuasa Hukumnya memasuki ruangan Unit PPA sekitar pukul 10.00 Wita.

Ia pun sempat menyapa awak media di luar ruangan.

Dalam panggilan tersebut, Dasaran Alit dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Permintaan keterangan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, pada Jumat 22 September 2023 lalu. Diperiksa mulai jam 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita selesai dan keluar ruangan penyidik.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Akan Diklarifikasi di Polres Tabanan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Barang Bukti


Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Dasaran Alit untuk memenuhi panggilan klarifikasi.

Poin pertama yang bisa disampaikannya ialah pada pemeriksaan itu keterangan kliennya ialah menggambarkan kronologis kejadian.

Seluruh materi pertanyaan ada 16, lebih menyangkut pada kronologis kejadian.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Tertekan, Polres Tabanan Panggil Jero Dasaran Alit Hari Ini 27 September

Dirinya pun menerangkan, seluruh tuduhan dalam peristiwa tersebut dibantah.

“Kita membantah semua apa yang dilaporkan oleh korban. Jadi itu mengada-ngada,” ucapnya.

Pihaknya juga menyinggung soal video klarifikasi yang dipotong-potong.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Duga Kliennya Dijebak-Upaya Provokasi


Terkait dengan video klarifikasi awal, sambungnya, sejatinya adalah menanggapi narasi-narasi yang tidak sesuai.

Bahwa pada awalnya, klarifikasi di kantornya ingin menjelaskan dengan benar.

"Sayangnya, pada saat itu disiarkan secara live di media sosial, dikutip oleh masyarakat dan juga oleh media sosial dipotong dan hanya pada kalimat yang vulgar saja."

“Sehingga seolah-olah klien kami melakukan hal tersebut. Tentang persetubuhan atau adanya sperma dan lain-lain. Padahal pada klarifikasi awal tidak ada yang seperti itu (pengakuan persetubuhan),” ungkapnya.


Melihat kejadian ramainya di media sosial, sambungnya, pihaknya merasa harus mengklarifikasi komen negatif. Sehingga perlu meluruskan dalam bentuk pers rilis seperti kemarin.

Beruntungnya, masyarakat Bali sudah mulai bijak dalam bersikap tidak seperti saat sebelum adanya klarifikasi yang terkesan menyudutkan.

“Rencana ke depan maka pihaknya akan melihat saja. Karena ini baru saja proses awal. Maka kita lihat proses perkembangan kasus, tentu kan bukan pihaknya saja yang diperiksa. Pelapor juga akan diperiksa,” jelasnya.


Terkait dengan laporan balik, sambungnya, pihaknya masih mengikuti kasus saat ini, dan belum melapor balik.

Maka dari itu akan didiskusikan dengan tim dahulu.

Terkait dengan kesepakatan damai, tentu belum sampai pada tahap itu. Meskipun, pihaknya membuka komunikasi akan hal itu. Meskipun belum melakukan langkah itu.


Terkait pelapor yang sakit, ia menuturkan, bahwa dirinya dan tim menyayangkan kejadian ini terjadi hingga berujung laporan polisi.

Berkaca dari pengakuan Jero dan melihat perjalanan kasus ini, maka pihaknya menduga kuat bahwa sebenarnya inisial NCK ini menjadi korban.

Korban yang terprovokasi oleh beberapa orang atau tokoh yang seolah-olah kasus ini benar adanya persetubuhan, padahal tidak ada.


Bahwa sejatinya mengacu pada Pasal 184 KUHAP, sebuah kasus itu membutuhkan keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat.

“Nah di awal bukti permulaan itu ada tidak? Tidak. Kalau memang paham hukum sebelum melaporkan itu mempelajari dahulu, bisa tidak kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum? Jangan seolah-olah orang itu diprovokasi, untuk melakukan hal yang sifatnya coba-coba,” keluhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved